Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Paguyuban RSNK Buka Gate Baru, Kuasa Hukum PTMP Sebut Tindakan Ilegal

Senin, Juli 07, 2025 | Juli 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-07T07:09:25Z

 


Newslaskar, Bekasi - Polemik antara PT. Mitra Patriot (PTMP) dengan Paguyuban RSNK terus berlanjut hingga meja persidangan. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap persidangan dengan No. 582/Pdt.G/ 2024/PN. Bks.


Namun, Paguyuban kembali mengambil langkah mengejutkan dengan membuka Gate baru yang berada persis di samping Terminal Damri yang berada di jalan Tawes Raya. Hal ini disesalkan oleh Kuasa Hukum PTMP, Sofyan, SH.


Menurut Sofyan, tindakan yang diambil oleh Paguyuban RSNK adalah sebuah tindakan ilegal yang tidak menghormati hukum yang sedang berjalan. "Terkait dengan pembukaan Gate baru yang dilakukan oleh paguyuban, kami dari PT MP menyatakan bahwa tindakan itu adalah tindakan ilegal," ujar Sofyan Senin (08/06/2025)


Sofyan menambahkan bahwa tindakan Paguyuban RSNK dengan membuka pintu keluar masuk dengan alasan untuk penghuni ruko tersebut merupakan tindakan melawan hukum karena telah merubah objek yang saat ini sedang berjalan di PN Kota Bekasi tersebut.


Ia meminta pihak-pihak terkait untuk segera mengambil tindakan agar pintu yang dibuka secara paksa oleh paguyuban bisa ditutup kembali. "Kami minta pihak-pihak terkait untuk segera mengambil tindakan agar hak PTMP bisa berjalan seperti semula," pintanya.


PTMP tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan yakin bahwa Pemkot Bekasi dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi dapat melihat hal itu sebagai bahan pertimbangan atas kasus tersebut.


(Yanso)

Tidak ada komentar:

Iklan