Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pungli PTSL di kelurahan Duren Jaya capai 3 sampai 5 juta dengan dalih bayar BPHTB

Rabu, Agustus 13, 2025 | Agustus 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-13T07:38:14Z

 

Ilustrasi

Bekasi - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Duren Jaya mencapai Rp1,5 juta, yang dilakukan oknum kelurahan atas perintah Lurah.


Menurut sumber yang tidak mau di sebut namanya di wilayah RW 07 dan 08 oknum kelurahan memungut dari warga untuk pengurusan PTSL sekitar 1,5jt all In berkas sampai print dan Lain2,ucapnya.


Berbeda dengan Nara sumber lain sebut saja RS yang mengatakan ada oknum RT maupun RW juga melakukan pungutan dengan dalih bayar BPHTB bagi yg belum punya AJB di pungut 3 hingga 5 juta untuk bayar BPHTB.


"Iya bagi warga yg belum punya AJB itu di bebankan 3 sampai 5 juta untuk membayar BPHTB alasannya," ucap RS.


"Oknum kelurahan yang melakukan pungli di kelurahan Duren Jaya inisial DW dan AZ "mereka yang mungut 1,5 juta dari warga beda lagi dengan pengukuran oleh pihak BPN,tegasnya.


Saat di konfirmasi oknum kelurahan   DW dan AZ mengatakan lewat chat WhatsApp "Izin pak datang ke kelurahan aja ,Kita punya pimpinan

,Saya hanya anak buah saja".


Ketika media ini minta konfirmasi ke Sekretariat Kelurahan ,hanya menjawab nanti kita laporkan ke Lurah dan Lurah tidak bisa ditemui di kantornya.


Ketua umum Lembaga Kajian Kebijakan Daerah( LK2D) Usman Pranoto mengatakan Pungutan yang dilakukan oleh oknum kelurahan tersebut jelas sudah menyalahi aturan Surat keputusan bersama menteri.


"Jika sudah melebihi aturan dari SKB menteri jelas ini sudah bisa di kategorikan Pungli dan ini bisa di laporkan ke pihak penegak hukum maupun inspektorat agar di proses lebih lanjut.pinta Usman Rabu (06/08/2025)


"Kami minta inspektorat kota Bekasi untuk segera menindak lanjuti Laporan dari masyarakat terkait adanya pungli pengurusan sertifikat PTSL senilai Rp 1,5 juta per bidang"tegas Usman 


"Belum lagi warga di bebankan sebesar Rp 3 sampai 5 juta untuk bayar BPHTB bagi warga yang belum punya AJB,Lah setau kita klw hanya  punya girik ataupun Leter C itu tidak perlu buat AJB apalagi bayar BPHTB,ucap Usman


Selain itu lanjut Usman Kepala Kantor BPN Kota Bekasi Mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan pungli dan memastikan program PTSL berjalan sesuai aturan.tutupnya.

(Yanso)

Tidak ada komentar:

Iklan