Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Aksi Unjuk Rasa PMII STIE MP: Satu Bulan Dari Sejak LP, Polres Tak Kunjung Tangkap Pelaku

Jumat, Februari 17, 2023 | Februari 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-17T12:01:17Z

Satu bulan sejak LP, polres tak kunjung tangkap pelaku 


News Laskar, Bekasi- Anggota dan Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STIE Mulia Pratama (PMII STIE MP) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Bekasi. dengan tagline tangkap pelaku penganiayan anak di SDN Mustika Jaya 5 Kota Bekasi. ( 17/02/2023)


Dalam orasi Muh Ija, ia menyampaikan perlu turun ke jalan sebab nilai kemanusiaan harus diimplementasikan dimuka bumi ini.


Ia juga beberapa kali mengkritisi pihak sekolah yang seakan-akan memperlambat oroses atau tidak mau membantu membersamai berjuanh pada kasus penganiyaan anak dibawah umur.


Tak hanya itu, pada orasi massa aksi lainnya. Ia juga mengkritisi Polres Metro Kota Bekasi yang dianggap lambat dan mengabaikan nilai kemanusiaan.

"Tak hanya pihak sekolah saja yang mengabaikan nilai kemanusiaan, aparatur kepolisian yang juga seharusnya menjadi pelindung rakyat serta penegak hukum sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga lalai dan lambat memproses kasus penganiayaan anak di bawah umur," ucap dalam orasi.


Ia juga menjelaskan, biar manapun dan bagaimanapun perlindungan anak sudah dijamin keberlangsungannya oleh Negara.

"Padahal jelas! negara sudah menjamin perlindungan anak di bawah umur dari tindak kekerasan melalu pihak manapun dan bagaimanapun bentuknya. Sebagaimana yang termaktub dalam UU RI No.35 tahun 2014 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," jelasnya.  


Korlap aksi, Rachmad Setiadi kecewa dengan Polres Kota Bekasi yang sudah satu bulan ini tak kunjung melakukan penangangkapan pelaku penganiayaan anak yang terjadi di ruangnpendidikan SDN Mustika Jaya 5 Kota Bekasi.

"Dari sejak laporan yang masuk melalui SPKT dengan nomor surat LP/B/170/I/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Pada tanggal 17 Januari 2023 sampai saat ini pelaku masih berkeliaran dengan bebas. Teramat miris satu-satunya instansi yang dipercaya oleh masyarakat sebagai badan penegak hukum, hari ini lalai dalam menjalankan tugasnya," ucapnya. 


Karena kekecawaannya, korlap aksi menegaskan bahwa Polres Metro Kota Bekasi juga Pro pada penganiayaan anak dibawah umur. 


"Maka kami menganggap Polres Metro Kota Bekasi juga pro terhadap penganiayaan anak di bawah umur," tutupnya.


massa aksi berharap, agar DPRD kota bekasi dapat mendorong keadilan pada rakyat kecil. 

"Maka sebagai rakyat kecil, kami meminta keadilan yang seadil-adilnya di negara hukum ini. Kemana lagi kami akan mengadu kalau bukan DPRD Kota Bekasi sebagai wakil rakyat," jelasnya.


tak lepas juga, poin-poin tuntutan massaaksi selalu digaungkan. Yakni;

Lalu dengan jeritan dan penderitaan ini kami menuntut:

1. Mendesak Ketua DPRD Kota Bekasi untuk segera menindak tegas kasus penganiayaan anak di SDN Mustikajaya 5 Kota Bekasi.

2. Segera pecat dan tangkap kepala sekolah SDN Mustikajaya 5, karena pro terhadap pelaku kekerasan anak di SDN Mustikajaya 5 Kota Bekasi.

Tidak ada komentar:

Iklan