![]() |
Foto: Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu Lambok F. Sihombing, S.Pd |
Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lambok F. Sihombing, S.Pd mengecam keras pemaksaan penghentian ibadah secara provokatif yang dilakukan oleh Ketua RT setempat terhadap Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/2) lalu.
Baginya, tindakan ini bertentangan dengan amanat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu menyampaikan komitmennya menjaga kebebasan semua agama dalam beribadah.
"Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama," kata Lambok dalam keterangannya.
Lambok F. Sihombing, S.Pd memahami ada koridor yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Meski begitu, ia menilai belum lengkapnya izin pendirian gereja tidak boleh jadi alasan menghentikan paksa peribadatan yang berlangsung.
"Apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan," kata dia.
Lebih lanjut, Lambok meminta pemerintah dan aparat keamanan tidak membiarkan kasus intimidasi terhadap jemaat yang beribadah berulang terus tanpa tindakan hukum. Baginya, sikap pembiaran ini akan berakibat pada pudarnya wibawa hingga menimbulkan rasa tidak percaya kepada negara.
"Ini dapat terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang kapan saja bisa disulut oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab menjadi konflik terbuka, ini menjadi kekuatiran kita bersama, " sambungnya. (Red:Dez)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar