![]() |
Kronologis lengkap kasus ferdy sambo tak hanya pembunuhan berencana. |
News Laskar-Siapa yang yang tak kenal dan tak pernah mendengar berita yang saat - saat ini sedang viral di media sosial khususnya di Indonesia, Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang divonis hukuman pidana mati pada hari Senin, 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Sambo dinilai telah terbukti melanggar beberapa pasal yang membuatnya terjerat hukuman mati yaitu, Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Berikut adalah kronologi kasus pembunuhan Brigadir Yosua dari insiden penembakan hingga vonis hukuman mati untuk saudara Ferdy Sambo :
Pada tanggal 8 Juli 2022 Brigadir Yosua dinyatakan tewas karena tertembak.
Pada tanggal 22 Juli 2022 Kapolri membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus ini. Kemudian muncul juga dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo.
Pada tanggal 18 Juli 2022 Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Pada tanggal 26 Juli 2022 Bharada Eliezer diperiksa Komnas HAM.
Pada tanggal 27 Juli 2022 keluarga meminta autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua oleh tim dokter forensik yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Rumah Sakit (RSPAD) Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.
Pada tanggal 03 Agustus 2022 Bharada Eliezer ditetapkan jadi tersangka, serta ia terjerat Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Polisi mengatakan tembakan Bharada Eliezer terhadap Brigadir Yosua bukan bentuk membela diri.
Pada tanggal 09 Agustus 2022 selain Bharada Eliezer tim khusus juga menetapkan tersangka lainnya seperti Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi.
Pada tanggal 17 Oktober 2022 sidang perdana Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya di lakukan secara terbuka.
Pada tanggal 11 Januari 2023 Sidang tuntutan Bharadha Eliezer dibacakan Jaksa di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.
Kemudian pada tanggal 13 Februari 2023 Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar