![]() |
PMII STIE MP gruduk DPRD kota Bekasi |
News Laskar,Bekasi-DPRD Kota Bekasi digruduk puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) STIE Mulia Pratama pada Jum'at, 17 Februari 2023.
Rachmad Setiadi sebagai Koordinator Lapangan (korlap) aksi menyampaikan hasil kajian dan observasinya. Ia menganggap bahwa pihak sekolah SDN Mustika Jaya 5 menutupi kasus penganiayaan anak yang menimpa siswa didiknya sendiri.
"Melalui peraturan UU RI No. 35 tahun 2014 Pasal 54 ayat (1) tentang Perlindungan anak Maka seharusnya pihak sekolah bertanggung jawab dalam menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum. Namun naas, faktanya terbalik, pihak sekolah berupaya mengamankan kasus tersebut dengan membungkam barang bukti berupa video rekaman cctv dan tetap berupaya mendamaikan pelaku dan korban ditengah proses hukum berjalan," ujar rachmad.
"Artinya, pihak sekolah telah membiarkan kasus tersebut. dan jelas telah melanggar peraturan UU RI No.35 tahun 2014 pasal 76C tentang perlindungan anak yang berbunyi: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," lanjutnya.
Tak hanya itu, massa aksi juga menganggap, bahwa sekolah SDN Mustika Jaya 5 Kota Bekasi sudah melakukan hal buruk dan sepakat dengan penganiayaan anak dibawah umur.
"Dengan hal buruk yang dilakukan oleh pihak sekolah kami menganggap bahwa pihak sekolah pro terhadap pelaku penganiayaan anak di bawah umur," dengan tegas.
Aksi yang sempat terjadi ketegangan antara aparat dengan massa aksi tersebut, menuntut dua point untuk ditindak lanjuti oleh DPRD Kota Bekasi.
1. Mendesak Ketua DPRD Kota Bekasi untuk segera menindak tegas kasus penganiayaan anak di SDN Mustikajaya 5 Kota Bekasi.
2. Segera pecat dan tangkap kepala sekolah SDN Mustikajaya 5, karena pro terhadap pelaku kekerasan anak di SDN Mustikajaya 5 Kota Bekasi. (arsm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar