Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

LBH Trinusantara Keadilan: Tuntaskan Kasus Persetubuhan Anak Di Bekasi

Selasa, Maret 14, 2023 | Maret 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-14T13:10:01Z
Tuntaskan kasus Persetubuhan anak dibawah umur 

Newslaskar, Bekasi- Lembaga Bantuan (LBH) Trinusantara Keadilan mendesak tuntaskan kasus Persetubuhan Anak dibawah umur yang menimpa pada korban HK, yang sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum di PPA Polres Metro Bekasi dengan no surat:STTPL/B/165/I/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi. 


Menurut narasi yang disampaikan pada awak media, kejadian yang menimpa HK bertempat pada Kp.Ceger, Desa Sukatani, Kabupaten Bekasi. Dan mirisnya, pelaku kasus tersebut masih berstatus pelajar.


"Seperti halnya yang terjadi di Kp. Ceger, desa Sukatani dengan korban berinisial HK, yang mana HK menjadi korban kekerasan seksual (persetubuhan). Dan pelakunya juga terbilang masih remaja yang berstatus pelajar IH," ujarnya.


Laporan yang sudah ditandatangani oleh SPKT Polres Metro Bekasi sejak 18 Januari 2023 sampai saat ini 14 Maret 2023, belum juga ditindak tegas, sehingga korban belum mendapatkan keadilan yang seharusnya.


ADV. SUTRISNO, SH.,M.H.,CIL.,C. Sebagai ketua LBH Trinusantara Keadilan Juga menegaskan kepada penyidik Polres Metro Bekasi untuk segera menindaklanjuti kasus yang menimpa pada kliennya.


"Meminta kepada penyidik polres metro bekasi untuk segera menindaklanjuti perkara ini demi kepastian hukum dari klien kami sebagai orang yang tidak mampu, sebagai mana motto dari Kepolisian Persisi," tegasnya.


Menurut keterangan korban :

Kejadian bermula dari kedekatan mereka sebagai teman dan kurangnya perhatian dari orang tua dan lingkungannya. Kemudian berawal pula dari ucapan IH (pelaku) yang mengatakan IH kangen dengan korban hingga melakukan oral seks di tempat yang sepi. Lalu IH pun meminta pada korban untuk melakukan yang lebih daripada oral seks, seperti “besok mah mau yang lebih puas” hal itu di ucapkan oleh pelaku melalui pesan yang dikirimkan kepada korban.


Keesokan harinya di tanggal 10 Januari 2023 IH mengajak korban untuk bertemu dan dijemput oleh IH untuk memasuki rumah saudara dari IH yang pada saat itu hanya ada IH dan 2 orang temannya, yaitu HS dan AS. 


Pada saat itu HS dan AS di suruh keluar dari kamar oleh IH, agar IH dapat berduaan dengan korban didalam kamar. Sesaatnya didalam kamar IH mempertanyakan kepada korban “apa yang ga dibolehin ditubuh lu?”


Lalu korban menjawab “yang atas dan yang bawah” (dengan menutupi badan yang tidak diperbolehkan). Kemudian IH meminta dan mengatakan “iya, itu yang di bawah”. 


Lalu korban mengatakan tidak boleh dan berulang kali mengatakan rasa kekhawatirannya bilamana melakukan hal yang dilarang tersebut. Kemudian IH dengan tenang mengatakan “ga akan kenapa-kenapa kok, gua keluarinnya diluar”.


IH pun memberikan janji manis dan bujuk rayu terus menerus kepada korban “kan lu tahu gua, lu tahu rumah gua, lu tahu siapa gua, lu juga tahu keluarga gua, kalo lu kenapa-kenapa gua juga ga akan ninggalin lu”. Setelah beberapa kali IH melakukan bujuk rayu akhirnya mereka berdua pun melakukan perbuatan tercela tersebut. 


Setelah beberapa kali tidak dapat masuk kedalam virgin korban, lalu korban meminta untuk tidak memaksanya karena korban merasa sakit, namun IH menyuruh korban untuk diam “udah lu diem dulu, kalo udah biasa mah ntar ge ga sakit”. 


3 hari setelah kejadian persetubuhan tersebut diketahui oleh orang tua dari korban, lalu orang tua dari korban menemui keluarga dari IH. saat itu IH tidak berada di rumah, bapak dan abangnya pergi mencari IH saat keluarga korban belum menanyakan maksud dan tujuannya. Namun, setelah menunggu 30 menit tiba-tiba bapak IH dan abang IH datang membawa IH dan beberapa teman-teman IH (untuk sebagai saksi) seperti sudah tahu maksud dan tujuan kedatangan dari keluarga korban. -keterangan ibu korban


Saat keluarga korban mempertanyakan kejadian tersebut kepada pihak IH, IH menyangkal melakukan persetubuhan tersebut dan keluarga IH justru menuduh korban melakukan persetubuhan tersebut dengan laki-laki lain. 2 kali korban datang ke rumah keluarga IH, yang mana pihak IH tidak ada sedikitpun itikad baiknya, hingga keluarga korban meminta bantuan hukum kepada LBH TRINUSANTARA KEADILAN untuk mendampingi kasus ini ke Polres Kab. Bekasi. 


“Setelah melapor dan laporan diterima oleh pihak Polres. Sangat disayangkan penanganan penyidikan sangatlah lambat sehingga mempengaruhi psikis korban, dimana korban ingin melakukan percobaan bunuh diri dan didapati oleh pihak keluarga dengan memberikan rekaman video bahwa korban telah mengikatkan lehernya dengan tali tambang dengan memegang pisau dan gunting ditangannya.”


Tak hanya berhenti pada laporan di Polres, keluarga korban yang di dampingi oleh LBH membuat pengaduan kepada KPAD Kab. Bekasi karena melihat daripada korban yang makin hari makin depresi karena lingkungan yang justru lebih menyudutkan korban.


Dan hingga saat ini, dari tanggal 18 Januari 2023 hingga berita ini disebarkan, pihak keluarga dan pendamping hukum belum mendapatkan kelanjutan dalam proses penanganan kasus ini. Dengan diberitakan kasus ini semoga pihak Polres cepat tanggap dalam menangani kasus ini. (arsm)

Tidak ada komentar:

Iklan