![]() |
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marojahan Simbolon membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. |
NEWSLASKAR- MEDAN||JPU Kejari Medan Marojahan Simbolon menuntut dua terdakwa pembacokan terhadap pedagang mie selama 9 thn penjara, serta menuntut kepada terdakwa untuk membayar restitusi Rp 306 juta, dengan subsider 3 bulan penjara.
Persidangan yang digelar Selasa 23 mei 2023 di Pengadilan Negeri Medan ruang cakra VIII. JPU menilai bahwa terdakwa kakak beradik ini ,William Charles (22) dan David Nicholas (24) terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP Pidana ( terang terangan dan bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat).
Hal yang memberatkan bagi terdakwa menurut JPU yakni , belum ada berdamai dari kedua belah pihak dan selama persidangan terdakwa selalu berbelit-belit dalam keterangannya serta tidak menunjukkan rasa penyesalan. Sementara untuk meringankan tidak ditemukan. Ungkap JPU.
Menanggapi tuntutan JPU , Penasehat Hukum (PH) korban, Paul JJ Tambunan SE SH MH ketika usai persidangan mengapresiasi bacaan tuntutan JPU .
![]() |
Paul JJ Tambunan SE SH MH, Penasehat Hukum korban. |
Tuntutan jaksa sudah menunjukkan dan memberikan rasa keadilan bagi klien kami dan juga memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat kota Medan. ucap Paul.
Berharap majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan bisa bersikap netral dan menghukum terdakwa seberat beratnya sesuai dengan pasal yang dilanggar oleh terdakwa. tambahnya.
Kasus ini bermula dari tidak senangnya tersangka dinasehati. Mengakibatkan korban dan tersangka adu mulut. Dimana salah satu tersangka ( William ) langsung membacok korban yang merupakan pedagang mie dengan samurai ke beberapa bagian tubuh korban. Sedangkan David menodongkan korban dengan air softgun.TKP jalan Pukat banting I Medan.(PJJT)._
Tidak ada komentar:
Posting Komentar