Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemuda Batak Bersatu minta Kapolri atensi polres Depok tetapkan TBG jadi tersangka

Rabu, Juli 09, 2025 | Juli 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-09T13:07:02Z



Newslaskar, Bekasi - Pemuda Batak Bersatu (PBB) mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polres Metro Depok karena laporan polisi terkait penyebar ujaran kebencian belum ditindaklanjuti. Laporan tersebut telah disampaikan sejak 2022, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam kasus ini.

Kuasa Hukum PBB, Jeffry Ruby Tampubolon, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan terduga pelaku berinisial TBG ke Polres Metro Depok, namun laporan tersebut belum mendapat respons yang memadai dari pihak kepolisian. PBB meminta agar Kapolri segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan tersangka kepada terlapor jika memang ditemukan bukti yang cukup.

"Jadi kami melakukan pernyataan sikap, Kami meminta pihak Kapolri untuk segera menindaklanjuti laporan kita yang sudah lama dari Tahun 2022 dan tahun 2024 ada dua laporan sama-sama undang-undang ITE, tapi belum pernah dilaporin," ujar Jeffry kepada media di kantor PBB, Kota Bekasi pada Rabu (09/07/25).

Ada dua laporan Pemuda Batak Bersatu di Polres Metro Depok dengan kasus yang sama, yaitu LP/B/2302/2024/SPKT/ POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA dan STLP/B/1706/VII/2022/SPKT/ POLRES METRO DEPOK/ POLDA METRO JAYA.

"Bukan hanya itu saja di Polda Jawa Tengah dan ya di Polda Sumut juga kami melaporkan tapi sampai saat ini juga belum ada dengan terlapor satu orang yaitu TBG. jadi sampai saat ini belum ada tindakannya," ungkap Jeffry.

Ia meminta kepada Kapolri agar segera menindaklanjuti perkara yang telah mandeg di Polres Metro Depok tersebut dan segera menetapkan tersangka pada terlapor. 

Ia juga menilai bahwa delik aduan yang dilaporkan telah memenuhi unsur. Jadi, kata dia, tidak ada alasan polisi menunda atau tidak segera menetapkan tersangka kepada TBG. 

"Semua tinggal bagaimana pihak kepolisian menindaklanjuti masalah ini. yang kami laporkan adalah undang-undang ITE tentang bagaimana dia berkata berkata tidak senonoh, berkata Hate speech, penghinaan dan melakukan pengancaman juga," ungkap Dia.

Walaupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah ia terima, namun ia berharap ada titik terang dalam perkara yang telah dilaporkan sejak 2022 silam yang hingga saat ini belum ada tindak lanjut. 

"Artinya belum ada yang dijadikan tersangka sedangkan pada saat yang sama, waktu yang sama, dia melaporkan anggota kami, anggota kami sudah dijadikan tersangka dengan waktu yang sama padahal itu 2024 bagaimana 2022 sampai saat ini belum tindakan lanjutnya. Jadi kami berharap bahwa ada tindakan lanjut itu ada penetapan tersangka itu yang kami harapkan,"pintanya.

Lebih lanjut Jeffry juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kanit Krimsus dalam perkara tersebut, dan dikatakan akan segera melakukan menindaklanjuti. Upaya lainnya, ia juga akan kembali mendatangi Polres Metro Depok untuk menanyakan perkembangan kasus itu.

"Kami mencoba untuk mengklarifikasi dulu, kalau sudah ada klarifikasi dan kami anggap bahwa itu kami masuk akal mungkin kamu tidak melaporkan tapi karena kami anggap tidak masuk akal mungkin kami anggap tidak masuk akal, akan melakukan pelaporan ke propam," imbuhnya.

Jeffry kembali menegaskan dan meminta kepada laporannya tersebut dapat menjadi atensi dari Kapolri dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok untuk segera menindaklanjuti laporannya.

"Kami berharap dan sangat kami harapkan jangan tembang pilih itu saja yang bisa kami sampaikan kami mohon untuk Kapolri segera menindaklanjuti masalah ini," tukasnya.

Tidak ada komentar:

Iklan