Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dugaan kecurangan SPMB SMAN 4 kota Bekasi memicu protes warga

Sabtu, Juli 12, 2025 | Juli 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-12T06:20:56Z


Newslaskar, Bekasi - kecurangan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 4 kota Bekasi menjadi sorotan karena tidak sesuai kuota dan adanya dugaan titipan siswa yang dilakukan oknum .


Ketua umum (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia) Forkorindo Tohom TPS SE,SH,MM sangat menyesalkan adanya dugaan titipan siswa dan ketidaksesuaian kuota siswa di PSMB SMAN 4 kota Bekasi 


"Kami menemukan jumlah siswa yang diterima di saat tahap 1 dan 2 berjumlah 426 sedangkan kuota yang seharusnya berjumlah 432 siswa jadi masih kurang 6 siswa untuk memenuhi kuota tersebut dan jalur PAPS yang diterima berjumlah 148 siswa yang seharusnya 168,ucap Tohom Jumat (11/07/2025)


Selain itu lanjut Tohom di jalur PAPS yang menjadi Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat di jadikan ajang titipan oleh beberapa oknum.


Dugaan titipan siswa dari oknum tertentu dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 4 Kota Bekasi memicu kekhawatiran tentang transparansi dan keadilan. 


Tohom, Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat adanya titipan siswa dari luar wilayah Harapan Jaya untuk memenuhi kuota yang tersedia.


Hal ini memicu protes dari warga sekitar sekolah yang merasa tidak adil dan tidak terakomodir dalam proses penerimaan siswa baru. Tohom meminta agar Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap proses SPMB di SMAN 4 Kota Bekasi untuk memastikan keadilan dan transparansi 


Tohom menambahkan ada aduan dari warga sekitar bahwa sudah mendaftar di tahap 1 dan tidak diterima,namun di jalur PAPS tidak ada panggilan atau terdata di PAPS sedangkan dari luar harapan jaya Banyak yang diterima,tegas Tohom.


"Kami sangat menyayangkan keputusan dari Kepala sekolah dimana tidak mengakomodir siswa yang domisili di sekitar sekolah dan hal ini akan kami laporkan ke Dinas pendidikan Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat agar PSMB di SMAN 4 di evaluasi,pintanya.


Diketahui Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat 


Keputusan itu memuat tujuan pencegahan anak putus sekolah, antara lain, meningkatkan akses layanan pendidikan bagi murid yang terkendala dalam penerimaan murid baru secara reguler. Kemudian, memberikan pemenuhan hak warga Jawa Barat untuk mendapatkan layanan pendidikan bermutu, serta meningkatkan angka partisipasi sekolah ke SMA atau SMK.


Calon murid yang disasar berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dari panti asuhan yang terdaftar pada dinas sosial, yang terdampak bencana alam, serta murid bina lingkungan sosial budaya. Adapun satuan pendidikannya yang memfasilitasi adalah sekolah menengah atas (SMA)


(Yanso)

Tidak ada komentar:

Iklan