![]() |
Poto: Risbon Sinaga ketika ditemui tim Newslaskar. |
NEWSLASKAR- SIANTAR||Sesuai pasal 34 UUD 1945, bahwasanya anak terlantar dan fakir miskin dipelihara oleh negara, adalah hal yang paling mendasar untuk kelayakan menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait minimnya pemahaman Masyarakat yang mengajukan bantuan sosial, terkhusus mengenai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) menyebabkan tersandungnya bantuan tersebut. Demikian tutur Kabid Dinsos Siantar Risbon Sinaga saat ditemui News Laskar di kantor Dinsos.
Data pengaju bantuan sosial yang berbeda di Kelurahan dengan Dinas Catatan Sipil sering terjadi pada saat perubahan data di kartu keluarga, yang mana perubahan tersebut tidak dilaporkan ke Kelurahan ataupun Dinas Catatan Sipil. Sehingga tidak singkron di data Pemerintah Pusat. Akhirnya pengaju bantuan sosial merasa kecewa kepada Dinsos maupun perangkat Kelurahan/Desa karena tidak dapat memperoleh bantuan. Padahal disebabkan oleh ketidak singkronan data yang di miliki pengaju bantuan. Maka sebaiknya masyarakat yg mengajukan tersebut juga harus proaktif untuk membenahinya. Tukas Risbon Sinaga Kabid Dinsos Siantar. ( Hery )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar