Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf, S.H.,M.H.,Himbau Pengusaha laksanakan Kewajiban BPJS para pekerja

Selasa, Januari 07, 2025 | Januari 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-07T06:25:19Z

 


Bekasi - Kepala  Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Imran Yusuf, SH.,MH menghimbau agar  para pelaku usaha di Kota Bekasi segera menyelesaikan kewajibannya membayar tunggakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) para pekerjanya atau karyawannya. 


Hal ini disampaikan usai acara coffee morning bersama puluhan orang awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Senin (06/01/2025)  


"ini bhakti kami kepada negara dan menjalankan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden untuk membantu para pekerja di wilayah Kota Bekasi mendapatkan hak pelayanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sebagai pengacara negara. Kami menghimbau pelaku usaha untuk segera melunasi kewajibannya membayar BPJS".tegas Imran Yusuf.


Imran Yusuf, juga menyampaikan bahwa  pihaknya mendapatkan informasi banyak pelaku usaha yang belum menyelesaikan kewajibannya membayar BPJS para tenaga kerja yang bekerja di perusahaannya.


Kejari Kota Bekasi bersama Kantor BPJS kini berusaha  melakukan langkah-langkah yang  lebih taktis dan positif  agar para pelaku usaha segera menjalankan  kewajibannya sehingga para pekerja yang bekerja pada perusahaan bisa terlindungi dan mendapat pelayanan BPJS,”.


Lanjut Imran Yusuf "data yang disampaikan Kantor BPJS kepada Kejari Kota Bekasi, jumlah tunggakan BPJS nilainya  siginifikan jika ditotal mencapai puluhan miliar rupiah. Dalam kesempatan ini. Melalui teman-teman pers kami dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi  menghimbau agar pelaku usaha yang memang belum menyelesaikan kewajibannya agar bisa memenuhi kewajibannya".


Ditegaskan Imran Yusuf,  "pihak kejaksaan dalam hal ini tidak bisa melakukan tindakan hukum.  Penegakan hukum secara pidana menjadi domain aparat hukum yang lain. Kejaksaan tidak sampai sejauh itu, sesuai dengan undang-undangnya.


"kejaksaan mendukung hak hak dari para pekerja sesuai Peraturan Pemerintah dan Peraturan  Presiden.  Adanya kuasa dari Kantor BPJS Kota Bekasi kepada Kejari Kota Bekasi. Maka pihaknya (Kejaksaan Negeri Kota Bekasi) menghimbau kepada pelaku usaha untuk menjalankan  kewajibannya  membayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan para pekerjanya.


"Sejauh ini  para pelaku usaha di wilayah Kota Bekasi, terkait kewajiban pembayaran BPJS, ada yang sadar dan berusaha untuk membayar dan menyelesaikan kewajiban BPJS nya dan  ada yang meminta penjadwalan.terang Imran Yusuf.


"Ragam alasan di balik  macetnya pembayaran BPJS dari para pelaku usaha. Seperti  usaha tidak lancar. Juga karena kondisi ekonomi yang belum pulih. Karena hal BPJS ini kewajiban para pelaku usaha. Maka dalam  coffee morning ini, kami dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi meminta dukungan dari rekan rekan  media dalam  menghimbau pelaku usaha untuk bisa memenuhi kewajibannya," kata Imran Yusuf.


Selain terkait BPJS juga disampaikan awak media Agar di lingkungan perkantoran Kejari Kota Bekasi disediakan ruangan khusus (Pres Room) untuk awak media (wartawan) langsung di tanggapi dan dijawab, Kajari Imran Yusuf, "akan disediakan". 


Atas jawaban positif dari Kajari Kota Bekasi, Imran Yusuf, S.H., M.H, tersebut para peserta yang hadir dalam acara coffee morning itu dengan kompak menyambut gembira sambil bertepuk tangan.


( Yanso)


Tidak ada komentar:

Iklan