Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Aldo Sirait yakin Gugatan Paslon 01 di MK akan ditolak,ini alasannya

Selasa, Januari 07, 2025 | Januari 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-07T08:27:50Z
Aldo Sirait Ketua Tim Advokat Paslon 03 pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe

Bekasi - Aldo Sirait selaku Ketua tim advokat Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 3, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe, menegaskan kesiapannya dalam menghadapi gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).


"Kami sudah mempelajari betul mulai dari gugatannya, termasuk tadi sampai petitumnya, semua sudah kita pelajari," kata Aldo Sirait ketua Tim Advokat kepada wartawan, Selasa (07/01/2025).


Ia menilai upaya yang dilakukan oleh tim hukum Paslon 1 Heri Koswara dan Sholihin hanya sebatas wacana, sehingga dirinya menyangsikan akan kemampuan mereka dalam membuktikan dugaan pelanggaran Pilkada yang dituduhkan.


"Dan tinggal mereka mampu nggak membuktikan, Kalau kami menyampaikan yang dibuat mereka itu hanya narasi semata," ujarnya.


Aldo menyampaikan dalam gugatan yang ia pelajari, hanya berupa dugaan kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan masif (TSM), sehingga tim hukum Paslon 1 berharap adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mengkualifikasikan Paslon nomor urut 3.


"Contohnya disitu ada keterlibatan ASN, ini yang perlu mereka buktikan. Ya bukti-buktinya itu tentu kita belum bisa menerima, tapi kami sudah investigasi apa yang disampaikan mereka itu, tidak ada satupun fakta itu terjadi," ucapnya.


Aldo membeberkan jika memang dugaan kecurangan ini bersifat TSM, maka perlu adanya pembuktian atas keterlibatan pihak penyelenggara tersebut.


"Artinya, kalau kita selaku penggugat, harus mampu membuktikan potensi kehilangan suara itu berapa? Mereka nggak sebutkan. Cuma kecurangan aja," tegas Aldo.


Sehingga, Aldo beserta tim hukum lainnya sangat meyakini bahwa gugatan yang dilayangkan oleh tim hukum Paslon 01 akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


"Saya yakin gugatan Paslon 01 di Mahkamah Konstitusi akan ditolak karena semuanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ucap Aldo.


(Yanso)

Tidak ada komentar:

Iklan