Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejaksaan Agung, diduga terlibat kasus Korupsi Proyek Penyediaan Insfratruktur Base Transceiver Station (BTS).

Rabu, Mei 17, 2023 | Mei 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-17T09:48:15Z


Poto: Johnny G Plate saat menggunakan rompi pink kejaksaan agung dengan tangan diborgol.



Dugaan korupsi di Proyek insfratruktur Base Transceiver Station (BTS) menyeret Menteri Kominfo Johnny G Plate jadi tersangka dan ditahan. rabu 17 mei 2023.


Johnny G Plate tiba di gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 09:00wib guna memenuhi panggilan kejaksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi (BTS). 


Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, pemanggilan Johnny G Plate guna menindaklanjuti temuan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat proyek penyediaan insfratruktur BTS.


Dimana sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam penyediaan insfratruktur BTS dan insfratruktur pendukung. Adapun tersangka yang dimaksud; Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif, Mukti Ali, Gamlumbang Menak.S, serta Yohan Suryato. Dengan bersama sama berkonspirasi untuk memenangkan proyek penyediaan insfratruktur BTS.


Setelah menjalani pemeriksaan di gedung bundar kejaksaan agung sekitar pukul 12:00wib, Penyidik dan Pamdal tampak mendampingi Johnny G Plate yang sudah menggunakan rompi pink dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan kejaksaan agung.


Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1),pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(anip)._

Tidak ada komentar:

Iklan