Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pungli PTSL Lurah dan Camat di duga terlibat, LSM LK2D minta APH bertindak

Minggu, Agustus 24, 2025 | Agustus 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-24T09:54:09Z

 

Ilustrasi

NewsLaskar Bekasi - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Duren Jaya dengan dalih bayar BPHTB bagi warga yang belum memiliki AJB di pungut biaya sebesar 3 hingga 5 juta yang dilakukan oknum kelurahan atas perintah Lurah dan dapat restu dari Camat Bekasi Timur.


Ketika media ini minta klarifikasi dari Camat Bekasi Timur,Fitri Widyati mengatakan bahwa Pembuatan sertifikat di wilayah Bekasi Timur harus memiliki AJB untuk bisa di ajukan ke BPN.


"Kami dapat instruksi dari kepala BPN bahwa pemberkasan yang bisa diajukan ke BPN yaitu berkas kepemilikan yang sudah AJB dan di Bekasi timur kami utamakan yang sudah punya AJB,ucap Fitri didampingi Lurah Duren jaya.


Berbeda dengan penjelasan dari salah satu Tim BPN mengatakan  "Tidak semua peserta program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) 2025 harus menggunakan Akta Jual Beli (AJB). Bukti kepemilikan tanah yang dapat digunakan bervariasi, termasuk AJB, girik, letter C, atau akta hibah.


"Ini merupakan kesepakatan dari Pemerintah kota Bekasi dan BPN yang mengutamakan berkas dari AJB,namun tidak menutup kemungkinan dari Girik maupun leter C asli bisa diajukan tergantung dari kelurahannya",jelasnya.


Ketua umum Lembaga Kajian Kebijakan Daerah( LK2D) Usman Pranoto mengatakan Pungutan yang dilakukan oleh oknum kelurahan tersebut jelas sudah menyalahi aturan Surat keputusan bersama Menteri.


"Dari hasil penelusuran kami bahwa pengajuan sertifikat PTSL tidak juga harus ada AJB,lah kalau bukti kepemilikan yang warga punya Girik maupun Leter C apakah warga tidak bisa mengajukan PTSL,tanya Usman dengan geram,Jumat (222/08/2025)


Menurut Usman ini celah bagi oknum RT/RW maupun kelurahan untuk melakukan pungutan melebihi aturan dari SKB 3 menteri.


"Kami minta inspektorat kota Bekasi untuk segera menindak lanjuti Laporan dari masyarakat terkait adanya pungli pengurusan sertifikat PTSL senilai Rp 1,5 juta per bidang"tegas Usman 


"Belum lagi warga di bebankan sebesar Rp 3 sampai 5 juta untuk bayar BPHTB bagi warga yang belum punya AJB,Lah setau kita kalau hanya  punya girik ataupun Leter C itu tidak perlu buat AJB apalagi bayar BPHTB,ucap Usman(red)



.

Tidak ada komentar:

Iklan