Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dulu Garang di Medsos, Kini TBG Tak Berkutik Diciduk Polres Depok

Kamis, September 03, 2026 | September 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-02T18:41:06Z

 

TBG Dititip di Rumah Tahanan Polsek Beji Depok


Kerap Koar-koar, Hina dan Ancam Anggota PBB, TBG Kini Harus Berhadapan dengan Proses Hukum

DEPOK — Sosok TBG alias Tomsir Benediktus, yang selama ini disebut kerap tampil garang dan lantang di media sosial, kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

TBG diamankan jajaran Polres Depok pada 1 September 2026 terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap Amran Rajagukguk, yang diketahui merupakan anggota Pemuda Batak Bersatu (PBB).

Selama ini, TBG disebut kerap berkoar-koar melalui media sosial, termasuk melontarkan pernyataan yang dinilai menghina serta mengancam sejumlah anggota PBB. Namun, ketika berhadapan langsung dengan aparat kepolisian, keberanian yang selama ini ditunjukkannya di media sosial tersebut kini harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.

Ditetapkan sebagai Tersangka Sejak 24 Juli 2026

Berdasarkan informasi yang diperoleh, TBG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut sejak 24 Juli 2026.

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap.Tsk/227/VII/RES.1.6/2026/SATRESKRIM.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap Amran Rajagukguk, anggota PBB yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

Setelah melalui proses penyidikan, TBG kemudian diamankan oleh jajaran Polres Depok pada 1 September 2026.

Dengan demikian, persoalan yang sebelumnya ramai di ruang media sosial kini bergeser ke ranah hukum. Seluruh dugaan perbuatan yang dilakukan TBG akan diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Bukan Kali Pertama Berhadapan dengan Hukum

Nama TBG alias Tomsir Benediktus juga disebut bukan kali pertama berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang beredar, Tomsir sebelumnya pernah menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara perampasan kendaraan dan pernah ditahan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Dalam informasi tersebut, Tomsir juga disebut memiliki profesi sebagai “mata elang” atau debt collector.

Namun, riwayat hukum tersebut merupakan perkara berbeda dengan perkara dugaan penganiayaan terhadap Amran Rajagukguk yang kini ditangani Polres Depok.

Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun

Dalam perkara ini, TBG disebut dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana Pasal 262 KUHP bergantung pada akibat yang ditimbulkan. Untuk bentuk dasar kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, ancaman pidananya dapat mencapai 5 tahun penjara.

Apabila kekerasan mengakibatkan luka, ancaman pidananya dapat meningkat hingga 7 tahun. Jika mengakibatkan luka berat, ancamannya dapat mencapai 9 tahun, sedangkan apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, ancamannya dapat mencapai 12 tahun penjara.

Sementara Pasal 466 KUHP mengenai penganiayaan memiliki ancaman pidana paling lama 2 tahun 6 bulan untuk bentuk dasar. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancamannya dapat mencapai 5 tahun, dan apabila mengakibatkan kematian, ancamannya dapat mencapai 7 tahun penjara.

Namun, besaran ancaman pidana tersebut bukan berarti TBG otomatis akan dijatuhi hukuman maksimal. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian dalam persidangan.

Dari Layar Medsos ke Hadapan Aparat

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa media sosial bukanlah ruang tanpa konsekuensi hukum.

Ucapan, penghinaan, ancaman maupun tindakan kekerasan yang diduga dilakukan seseorang tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum apabila memenuhi unsur pidana dan didukung alat bukti yang cukup.

Kini, TBG yang sebelumnya disebut kerap tampil garang di media sosial harus menjalani proses hukum atas perkara yang menjeratnya.

Bukan lagi sekadar berkoar di media sosial. Kali ini, setiap dugaan perbuatan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Tidak ada komentar:

Iklan