![]() |
Plt Kadisdik kota Bekasi Alexander Zulkarnain |
Newslaskar, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memberikan penjelasan atas video viral yang menampilkan siswi SD di Bantargebang yang mengungkapkan perasaannya karena tidak dapat masuk ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Bekasi.
Plt. Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander, menjelaskan bahwa pelajar dalam video tersebut bernama Keimita Ayuni Putri Aiman, warga Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), KTP/KK luar daerah hanya dapat mendaftar pada Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang tua) dan Daerah yang beririsan.
Alexander menambahkan bahwa bagi calon siswa warga Kota Bekasi dari keluarga miskin yang tidak diterima di SMPN disediakan beasiswa untuk sekolah di SMP Swasta sebesar Rp 250.000 per bulan selama siswa bersekolah di SMP.
Kepala Sekolah SDN Sumur Batu I menegaskan bahwa semua proses sudah dilaksanakan sesuai Juknis SPMB dan pihaknya telah bertemu orang tua siswa untuk menjelaskan alur proses SPMB.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Diskominfosantik telah berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi terkait informasi pelaksanaan SPMB di Kabupaten Bekasi.
Pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyampaikan informasi terkait pendaftaran kepada pihak yang bersangkutan secara langsung didampingi oleh orang tuanya terkait penerimaan jalur domisili di Kabupaten Bekasi.
(Yanso)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar