Newslaskar Bekasi - akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan tidak menerima gugatan sengketa Pemilihan kepala daerah Kota Bekasi 2024 yang dilayangkan paslon calon walikota dan wakil walikota nomor urut 01 Heri Koswara - Sholihin.
Seperti diketahui kuasa hukum paslon Heri Koswara dan Solihin menggugat hasil pilkada Kota Bekasi ke mahkamah konstitusi dengan nomor perkara 222/ PHPU.wako-XXIII/2025,
Dengan putusan ini pasangan nomor urut 3 Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe ( Ridho) sah menjadi pemenang Pilkada 2024 dan akan memimpin Kota Bekasi untuk periode 2024 hingga 2029
Diketahui Mahkamah konstitusi memutuskan permohonan Pasangan calon walikota dan wakil walikota Bekasi nomor urut 1 Heri Koswara dan Solihin tidak dapat diterima ucap ketua MK sohartoyo dengan didampingi oleh 8 Hakim konstitusi lain dalam sidang pembacaan putusan nomor 222/ PHPU.wako-XXIII/2025,Rabu (05/02/2025)
Sebelum putusan Sidang PHPU Kota Bekasi tersebut sudah dilakukan dua kali dengan pembacaan perkara pihak pemohon dan pemecahan keterangan pihak terkait
Terkait dengan putusan MK tersebut, KPU Kota Bekasi akan melanjutkan tahapan Pilkada 2024.
“Pertama, KPU Kota Bekasi akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih pada hari Kamis, 6 Februari 2024,” ujarnya.
“Kedua, KPU Kota Bekasi akan melakukan usulan dan pengesahan pelantikan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih kepada DPRD Kota Bekasi pada hari Jum'at, 07 Februari 2024,”tutup Ali.
(Yanso)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar