Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Perseteruan Paguyuban dengan PT Mitra Patriot berujung penutupan tiga Gate

Kamis, Februari 20, 2025 | Februari 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-20T02:31:38Z


Newslaskar,Bekasi - Tiga Gate Parkir milik Paguyuban Warga yang berlokasi di Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) Bekasi akhirnya di tutup Pemerintah kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru).


Penutupan itu dilakukan oleh beberapa Stakeholder Terkait. Seperti, Dinas Tata Ruang (Distaru) Dinas Perhubungan, Satpol- PP, TNI dan Polri.


Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi Dzikron saat di konfirmasi menyebutkan Penutupan Gate Parkir tersebut diantaranya merupakan tindak lanjut, setelah Paguyuban Warga di RSNK diberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3.


“Kita melakukan kegiatan penghentian sementara kegiatan operasional, Gate Parkir milik mereka yang ada dilokasi,” ucapnya Rabu (19/02/2025).


Penutupan Gate Parkir sendiri dilakukan. Dikarenakan, Pemerintah Daerah telah menunjuk PT Mitra Patriot (PTMP) untuk mengelola lahan parkir dilokasi. Namun, baik dari satu dan lain hal yang terjadi dilokasi hingga akhirnya terjadi dualisme kepengurusan lahan parkir.


“Kita tutup sementara dulu, sesuai SOP selama 14 hari. Baik, 3 Gate Parkir milik Paguyuban Warga setempat. 2 yang ada di Jalan Ahmad Yani, dan 1 yang ada di Jalan Tawes Raya,” sambungnya


Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PT Mitra Patriot Samsudin Nurseha menambahkan, bahwa pihaknya mengapresiasi langkah bijak dari Pemerintah Kota Bekasi yang sudah berani memutuskan untuk melakukan tindakan tegas kepada Gate Parkir milik Paguyuban Warga.


“Hari ini Pemkot Bekasi melakukan tindakan hukum administrasi berupa Barrier Gate. Jadi ini murni tindakan Pemkot atas Insiden dualisme kepengurusan lahan parkir di RSNK,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.


Menurutnya, dualisme kepengurusan lahan parkir dilokasi. Sudah melakukan sederet rangkaian panjang, hingga akhirnya keputusan pemasangan Barrier Gate diberlakukan.


Tetapi, kata dia langkah ini sudah tergolong bijak. Atas, operasional retribusi kepengurusan lahan parkir yang turut merugikan PTMP imbas terjadinya dualisme kepengurusan lahan parkir.


“Menurut kami apa yang sudah dilakukan Pemkot sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seharusnya ini dilakukan jauh jauh hari. Karena, pelanggaran itu kan vulgar terbuka. Tapi lebih baik terlambat, daripada tidak sama sekali,” pungkasnya.


(Yanso)

Tidak ada komentar:

Iklan