Newslaskar, Bekasi - Walikota Bekasi Tri Adhianto berencana akan memberikan sanksi terkait kelalaian pendistribusian obat kedaluwarsa yang dilakukan Puskesmas Rawa Tembaga.
Namun dirinya masih menunggu pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi terkait permasalahan ini.
"kita harus liat dari kode etik kesehatan,dan ini lest specialis dan nanti akan keluar terkait sanksinya dari Dinkes dan diusulkan ke BKPSDM," ucap Tri Adhianto usai apel pagi, Senin (17/03/2025).
Dirinya menyebut bahwa hal ini merupakan tanggungjawab bersama aparatur di Puskesmas Rawa Tembaga, jangan hanya menyalahkan bidan saja tetapi kan ada apoteker dan Kepala Puskesmas sebagai penanggungjawab.
"Jangan salahkan bidannya, karena kan ada penanggung jawabnya yaitu apoteker dan kapus, kita cek apakah ada keteledoran atau tidak soal insiden obat kedaluwarsa," ungkap Mas Tri.
Sebelumnya, Seorang pasien anak di Puskesmas Rawa Tembaga, Kota Bekasi, dilaporkan mengalami ruam kulit setelah mengonsumsi obat yang diduga telah kadaluwarsa.
Menurut keterangan orang tua pasien inisial NN, anaknya berumur 8 bulan awalnya melakukan imunisasi posyandu di wilayah RT 05 RW 011 Kelurahan Jakasampurna yang diadakan Puskesmas Rawa Tembaga.
Setelah itu, petugas medis memberikan obat Paracetamol. Namun, setelah mengonsumsi obat tersebut sebanyak 3 kali, kulit anaknya mulai memerah dan muncul ruam disertai gatal-gatal.
“Saya kaget melihat kondisi anak saya tiba-tiba merah-merah di sekujur tubuhnya. Setelah dicek, ternyata salah satu obat yang diberikan sudah kedaluwarsa sejak Febuari 2023,” ujar ibu pasien saat diwawancarai, Rabu (12/03/2025).
(Yanso)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar