![]() |
Newslaskar , Bekasi – Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang penerapan jam malam bagi pelajar, SMK Negeri 15 Kota Bekasi menggelar Apel Pengawasan Jam Malam dan Patroli Bersama pada Senin malam, 2 Juni 2025, pukul 20.00 WIB di halaman sekolah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/Disdik, yang menyatakan bahwa aturan jam malam bagi pelajar mulai diberlakukan secara efektif sejak Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membentuk generasi muda berkarakter Panca Waluya, yakni generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (tanggap).
Apel malam tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah SMKN 15 Kota Bekasi, para Wakil Kepala Sekolah, Kepala Program Studi, serta Guru. Turut hadir pula Pengurus Komite Sekolah dan unsur aparat keamanan yakni Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Padurenan yang memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini.
Setelah apel selesai, kegiatan dilanjutkan dengan patroli malam di sekitar lingkungan sekolah dan area sekitar Padurenan untuk memastikan pelajar tidak berada di luar rumah pada jam yang telah ditentukan. Patroli ini dilakukan secara gabungan oleh pihak sekolah dan aparat setempat sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketertiban serta keselamatan generasi muda.
Kepala SMKN 15 Kota Bekasi, Dra. Supriatin menyatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya untuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan karakter siswa agar disiplin dan bertanggung jawab terhadap waktu dan aktivitas malam hari.
Dengan adanya langkah konkret ini, diharapkan pelajar di Jawa Barat, khususnya di Kota Bekasi, dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat secara jasmani dan rohani serta siap menghadapi tantangan masa depan..(yanso)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar