Newslaskar, Bekasi - Kuasa hukum Mastaria Manurung, Cupa Siregar SH, mengunjungi Polres Bekasi Kota untuk acara konfrotir terkait laporan yang telah dibuat. Dalam kesempatan ini, Cupa Siregar menyampaikan bahwa idealnya pelapor dan terlapor hadir dalam acara tersebut. Namun, terlapor tidak menghadiri acara tersebut tanpa informasi apapun.
Cupa Siregar mengatakan bahwa pihak penyidik mengapresiasi kedatangan mereka dan telah melakukan diskusi hukum dengan pimpinan Polres Bekasi Kota. "Kami sudah duduk satu meja dan ada satu hal yang harus disepakati, yaitu langkah hukum yang sudah diatur," ujarnya.selasa (03/06/2025)
Menurut Cupa Siregar, penyidik akan melakukan gelar perkara dan menentukan status terlapor. "Pimpinan-pimpinan ini terbuka lebar pintunya mengapresiasi kedatangan kami dan kami ada sedikit diskusi hukum," tambahnya.
Cupa Siregar juga menyampaikan bahwa laporan tersebut terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terlapor, yaitu memukul mobil yang membuat kliennya terganggu, apalagi ada anak di bawah umur di dalam mobil. "Kami sangat berterima kasih atas apresiasi kedatangan kami dan kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar," pungkasnya.
Sementara Mastaria Manurung,selaku pelapor dalam kasus ini, berharap kepada Kapolres Bekasi Kota untuk memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah diajukannya. "Saya berharap kepada Kapolres Bekasi Kota untuk mengusut tuntas kasus ini dan menemukan pelaku kekerasan terhadap saya," ujarnya.
Mastaria merasa bahwa terlapor, yang merupakan Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional telah melakukan penyerangan terhadap dirinya di wilayah hukum Polres Bekasi Kota. Namun, sampai saat ini, terlapor masih bebas berkeliaran.
"Saya tidak akan diam begitu saja jika diperlakukan seperti ini. Saya ingin merasa nyaman di negara saya sendiri, di kota saya sendiri," tegas Mastaria. Dia berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi dirinya.(Yanso)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar