NewsLaskar || Bekasi – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi mencatat hanya 700 dari total 1.788 reklame yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini berpotensi merugikan daerah karena retribusi dari sektor ini bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) miliaran rupiah jika seluruh pengusaha taat aturan.
Kepala Distaru Kota Bekasi, Dzikron, mengungkapkan bahwa rendahnya kesadaran pengusaha dalam mengurus PBG dapat berdampak pada potensi kerugian daerah. "Kalau kami terus 'sengget' (menertibkan) reklame ilegal, justru menguntungkan pengusaha. Mereka harus sadar, retribusi ini untuk pembangunan Bekasi," tegas Dzikron senin (28/07/2025)
Dzikron menekankan bahwa reklame tanpa PBG atau yang telah melewati masa pemasangan bisa menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Jangan sampai lewat izin. Untuk pelanggar seperti bank atau ritel, kami akan beri stiker peringatan sebagai sanksi moral," jelasnya.
Data Distaru menunjukkan bahwa mayoritas reklame yang belum berizin berupa papan iklan (billboard) dan jembatan penyebrangan orang (JPO). "Dari 1.788 reklame, baru 700 yang punya PBG. Potensi PAD-nya sangat besar," imbuhnya.
Distaru telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi untuk menyikapi temuan ini, pihaknya masih memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mengurus PBG sebelum surat edaran penertiban diterbitkan. "Kami akan beri peringatan dulu. Penertiban bukan hanya soal estetika, tapi juga kewajiban retribusi," pungkas Dzikron
.(Yanso)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar