Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Proses Seleksi Direksi PDAM Tirta Bhagasasi Dipertanyakan, Bupati Bekasi Diminta Berhati-hati"

Rabu, Juli 09, 2025 | Juli 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-09T04:52:16Z


Newslaskar, Bekasi - Dalam rangka pengisian Jabatan Direktur Umum, Direktur Teknik dan Anggota Dewan Pengawas Perumda PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi menggelar proses seleksi.


Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Hasil Evaliasi Administrasi Seleksi Ulang Calon Direktur Umum Nomor : 500/034/SU-Pansel-PerumdaTB/2025 yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:


1). Ahmad Sudrajat (Lulus)

2). Muhamad Imannudin (Lulus)

3). Daud Husin (Lulus)


Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Hasil Evaliasi Administrasi Seleksi Ulang Calon Direktur Teknik Nomor : 500/035/SU-Pansel-PerumdaTB/2025 yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:


1). Bahrur Alam(Lulus)

2). Rahmat Sugimo (Lulus)

3). Rika Nursantika (Lulus)

4). Hasan Salim (Lulus)


Menyikapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus mantan Aktivis Pergerakan, Wawan Agung mengatakan Jabatan Direksi harus mampu bekerja maksimal dan menjadikan kepentingan publik sebagai prioritas utama. Dapat mengimplementasikan kemajuan teknologi dalam sistem PDAM untuk mengantisipasi kebocoran dan memberikan pelayanan yang lebih optimal.


"Menjadi Direksi PDAM baik Dorektur Umum maupun Teknik seharus profesional. Hal ini mencakup berbagai aspek termasuk kualifikasi, pengalaman dan integritas. Direksi PDAM harus memiliki pemahaman mendalam tentang manajemen perusahaan, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan bidang usaha PDAM itu sendiri. Selain itu, mereka harus memiliki rekam jejak yang baik, bebas dari masalah hukum, dan mampu memimpin dengan baik untuk memajukan perusahaan. Namun dari kandidat yang ada bisa dibilang tak memiliki integritas. Untuk itu, Bupati Bekasi harus menunda," tegas Wawan, Senin (7/7/2025).


Menurut Wawan, Direksi PDAM harus memiliki setidaknya pendidikan S1 dan pengalaman manajerial minimal 5 tahun di perusahaan berbadan hukum, serta pernah memimpin tim. Sertifikasi kompetensi di bidang pengelolaan air minum juga menjadi nilai tambah.


"Direksi harus memiliki integritas tinggi, jujur, dan berperilaku baik. Mereka tidak boleh memiliki catatan buruk terkait keuangan negara atau daerah, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana. Direksi harus mampu memimpin dan mengelola perusahaan dengan baik, menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta mampu beradaptasi dengan perubahan. Direksi harus memahami betul operasional PDAM, termasuk produksi, distribusi, pelayanan pelanggan, dan pengelolaan keuangan," ungkap Wawan.


Dengan memenuhi kualifikasi dan standar profesionalisme, sambung Wawan, Direksi PDAM diharapkan mampu membawa perusahaan menuju kemajuan, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan bersama.


"Intinya, tunda proses rekrumen calon karena ada beberapa kandidat yang terbentur masalah kepatutan," pungkasnya.


Sekedar diketahui, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengelolaan SPAM. Aturan ini mengamanahkan, dalam dua tahun ke depan sejak ditandatangani, semua pihak yang terkait dengan pengelolan SPAM baik BUMN/BUMD, badana usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun badan usaha swasta yang melakukan kerja sama dengan BUMN/BUMD penyelenggara SPAM, diwajibkan memiliki Sertifikasi Kompetensi.


Sertifikasi Kompetensi diwajibkan bagi mereka yang terlibat di dalam institusi pengelola SPAM, mulai direksi/ pimpinan PDAM, hingga tenaga kerja yang menangani unit air baku, produksi, distribusi, penurunan kehilangan air, pelayanan pelanggan, organisasi dan tata kelola, serta administrasi umum.


(Yanso)

Tidak ada komentar:

Iklan