![]() |
Pengawasan Dana Bos |
NEWSLASKAR, BEKASI – Kurangnya Keterbukaan Informasi
Publik (KIP) di dalam Pendidikan di Kota Bekasi.
Sesuai (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Saat ini lembaga Pendidikan mulai dari pusat hingga Daerah
bahkan satuan Pendidikan mengelola dana yang cukup besar. Contohnya sekolah
yang mengelola dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana iuran dari wali
murid.
Dana-dana itu memang rawan diselewengkan karna pengawasan
yang minim. Pada tingkat sekolah, terdapat dua lapisan korupsi, berkaitan
dengan kepala Sekolah dan Guru. Korupsi yang di lakukan oleh guru disebabkan
karna alasan faktor kesejahtraan yang minim, Uang yang di ambil pun bukan
berasal dari sekolah melainkan dari peserta didik.
BACA JUGA : Warga Cikupa Tanggerang Di Buat Gegerr Dengan Penemuan Pria Gantung Diri.
Sedangkan Korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah biasanya
menggunakan dua modus, penganggaran ganda dan penggelapan. Sasarannya adalah
dana Aggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (APBS) dan biasanya dalam jumlah
yang besar.
Mudahnya petinggi atau pejabat sekolah melakukan
manipulasi dana Aggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (APBS) disebabkan karena
tidak ada yang mampu melakukan control termasuk guru dan komite sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar