Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Apakah Sistem Informasi Pendidikan Di Kota Bekasi Sudah Terbuka ??

Kamis, November 17, 2022 | November 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-17T10:27:46Z

 

Pengawasan Dana Bos


NEWSLASKAR, BEKASI – Kurangnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di dalam Pendidikan di Kota Bekasi.

Sesuai (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Saat ini lembaga Pendidikan mulai dari pusat hingga Daerah bahkan satuan Pendidikan mengelola dana yang cukup besar. Contohnya sekolah yang mengelola dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana iuran dari wali murid.


Dana-dana itu memang rawan diselewengkan karna pengawasan yang minim. Pada tingkat sekolah, terdapat dua lapisan korupsi, berkaitan dengan kepala Sekolah dan Guru. Korupsi yang di lakukan oleh guru disebabkan karna alasan faktor kesejahtraan yang minim, Uang yang di ambil pun bukan berasal dari sekolah melainkan dari peserta didik.


BACA JUGA :  Warga Cikupa Tanggerang Di Buat Gegerr Dengan Penemuan Pria Gantung Diri.


Sedangkan Korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah biasanya menggunakan dua modus, penganggaran ganda dan penggelapan. Sasarannya adalah dana Aggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (APBS) dan biasanya dalam jumlah yang besar.


Mudahnya petinggi atau pejabat sekolah melakukan manipulasi dana Aggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (APBS) disebabkan karena tidak ada yang mampu melakukan control termasuk guru dan komite sekolah.

Tidak ada komentar:

Iklan