Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dapatkah Pemberantasan Korupsi Menjadi Cara Untuk Memulihkan Ekonomi? Ini Pandangan Sri Mulyani Dan Abraham Samad

Selasa, Desember 13, 2022 | Desember 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-13T08:04:44Z

Namun jika itu salah satu cara yang efektif untuk memulihkan Ekonomi, mungkinkah bisa terealisasi di tengah Hukum Pidana Korupsi yang sedang digoreng oleh masyarakat Indonesia. (ilustrasi ekonomi by pexels)


 

News Laskar- Pemulihan Ekonomi pasca pandemi menjadi suatu perbincangan yang sangat baik untuk masa depan Indonesia kelak.

 

Berbagai tokoh telah merumuskan ide serta gagasannya untuk Ekonomi Negara agar tetap stabil dan maju. Berbagai cara, ada yang melalui UMKM, Koperasi, Bahkan sampai pemberantasan korupsi.

 

Akhir-akhir ini juga, Indonesia juga masih diselimuti dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2022, 3 hari yang lalu. Beberapa tokoh juga menganggap, bahwa pemberantasan korupsi juga bisa menjadi cara jitu untuk pertumbuhan ekonomi.

 

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia juga menyampaikan hal demikian. Ekonomi akan pulih ketika para koruptor di berantas.

 

Dalam puncak peringatan Hakordia Kemenkeu 2022, Sri Mulyani menuturkan bahwa pada tahun ini adalah masa perjuangan untuk memulihkan Ekonomi. Pemberantasan Korupsi juga menjadi mata rantai yang sangat Penting.

 

"Karena memang tema tahun 2022-2023 adalah masa perjuangan memulihkan ekonomi. Salah satu elemen dalam pemulihan ini, kita harus mampu menjaga tata kelola yang baik. Pemberantasan korupsi adalah mata rantai yang sangat penting," tuturnya. (13/12/2022)

 

Namun jika itu salah satu cara yang efektif untuk memulihkan Ekonomi, mungkinkah bisa terealisasi di tengah Hukum Pidana Korupsi yang sedang digoreng oleh masyarakat Indonesia.


Abraham Samad, mantan Ketua KPK yang dinonaktifkan akibat konflik Cicak vs Buaya jilid III pada 2015 turut mengkritik KPK yang ia anggap sedang tertatih-tatih.

 

Dalam wawancaranya dengan media Jawapos.com, ia menyampaikan strategi pemberatasan Korupsi harus diperbarui. Karena menurutnya, Undang-undang saat ini tidak maksimal.

 

“Agenda pemberantasan korupsi negara kita sedang tertatih-tatih. Mungkin kita harus merekonstruksi lagi strategi pemberantasan korupsi yang akan dilakukan pemerintah ke depan. Kalau pakai desain yang ada sekarang, undang-undangnya memang tidak bisa maksimal. Kalau pakai desain yang sekarang, pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah harus membuat desain baru,” jawabnya dalam wawancara.

 

Baca Juga: Segala Tekad Sang Perantau


Abraham juga mengingatkan, bahwa dalam pengcontrolan pemberantasan korupsi tak bisa hanya melibatakan APH (Aparat Penegak Hukum), semua elemen sampai masyarakat wajib dilibatkan.

 

“Kalau pemberantasan korupsi hanya diberikan sepenuhnya kepada APH (aparat penegak hukum), itu sulit. Semua harus terlibat. Legislatif, eksekutif, dan masyarakat harus dilibatkan. Kalau nggak begitu, nggak bisa. Pemberantasan korupsi seperti sekarang tidak bisa mengejar kejahatan korupsi yang begitu cepat dan begitu canggih modusnya,” jelasnya.

 

Ia juga menyampaikan langkah yang tepat untuk melakukan pemberantasan korupsi.

 

“Yang tepat, kita harus melihat tingkat korupsi di negara itu. Indonesia, misalnya, bagaimana tingkat korupsinya? Apakah tinggi, rendah, atau menengah. Kalau tinggi, harus mengedepankan penindakan. Strategi itu tidak berarti meniadakan pencegahan, ya. Tapi, mengedepankan penindakan dan mengintegrasikan pencegahan,” sarannya.

 

“Penindakan yang represif dan pencegahan harus berjalan bersama, tapi ada yang di depan. Itu namanya pengintegrasian. Kalau tidak ada yang depan, tidak ada guide-nya. Tidak berarti mengedepankan penindakan kita tidak mengutamakan pencegahan, itu salah,” tutupnya.

 

Maka dengan itu semua, tepatkah pemulihan Ekonomi Negara melalui pemberantasan korupsi, sedang sistem dari pemberantasan korupsi demikian?  (arsm)

 

 

Tidak ada komentar:

Iklan