News Laskar- Pemulihan Ekonomi pasca pandemi menjadi suatu
perbincangan yang sangat baik untuk masa depan Indonesia kelak.
Berbagai tokoh
telah merumuskan ide serta gagasannya untuk Ekonomi Negara agar tetap stabil
dan maju. Berbagai cara, ada yang melalui UMKM, Koperasi, Bahkan sampai
pemberantasan korupsi.
Akhir-akhir ini juga, Indonesia juga masih diselimuti dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2022, 3 hari yang lalu. Beberapa tokoh juga menganggap, bahwa pemberantasan korupsi juga bisa menjadi cara jitu untuk pertumbuhan ekonomi.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia juga menyampaikan hal demikian. Ekonomi akan pulih ketika para koruptor di berantas.
Dalam puncak peringatan Hakordia Kemenkeu 2022, Sri Mulyani menuturkan bahwa pada tahun ini adalah masa perjuangan untuk memulihkan Ekonomi. Pemberantasan Korupsi juga menjadi mata rantai yang sangat Penting.
"Karena
memang tema tahun 2022-2023 adalah masa perjuangan memulihkan ekonomi. Salah
satu elemen dalam pemulihan ini, kita harus mampu menjaga tata kelola yang
baik. Pemberantasan korupsi adalah mata rantai yang sangat penting,"
tuturnya. (13/12/2022)
Namun jika itu salah satu cara yang efektif untuk memulihkan Ekonomi, mungkinkah bisa terealisasi di tengah Hukum Pidana Korupsi yang sedang digoreng oleh masyarakat Indonesia.
Abraham Samad, mantan
Ketua KPK yang dinonaktifkan akibat konflik Cicak vs Buaya jilid III pada 2015
turut mengkritik KPK yang ia anggap sedang tertatih-tatih.
Dalam wawancaranya
dengan media Jawapos.com, ia menyampaikan strategi pemberatasan Korupsi harus
diperbarui. Karena menurutnya, Undang-undang saat ini tidak maksimal.
“Agenda
pemberantasan korupsi negara kita sedang tertatih-tatih. Mungkin kita harus
merekonstruksi lagi strategi pemberantasan korupsi yang akan dilakukan
pemerintah ke depan. Kalau pakai desain yang ada sekarang, undang-undangnya
memang tidak bisa maksimal. Kalau pakai desain yang sekarang, pemberantasan
korupsi tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah harus membuat
desain baru,” jawabnya dalam wawancara.
Abraham juga mengingatkan,
bahwa dalam pengcontrolan pemberantasan korupsi tak bisa hanya melibatakan APH
(Aparat Penegak Hukum), semua elemen sampai masyarakat wajib dilibatkan.
“Kalau
pemberantasan korupsi hanya diberikan sepenuhnya kepada APH (aparat penegak
hukum), itu sulit. Semua harus terlibat. Legislatif, eksekutif, dan masyarakat
harus dilibatkan. Kalau nggak begitu, nggak bisa. Pemberantasan korupsi seperti
sekarang tidak bisa mengejar kejahatan korupsi yang begitu cepat dan begitu
canggih modusnya,” jelasnya.
Ia juga
menyampaikan langkah yang tepat untuk melakukan pemberantasan korupsi.
“Yang tepat, kita
harus melihat tingkat korupsi di negara itu. Indonesia, misalnya, bagaimana tingkat
korupsinya? Apakah tinggi, rendah, atau menengah. Kalau tinggi, harus
mengedepankan penindakan. Strategi itu tidak berarti meniadakan pencegahan, ya.
Tapi, mengedepankan penindakan dan mengintegrasikan pencegahan,” sarannya.
“Penindakan yang
represif dan pencegahan harus berjalan bersama, tapi ada yang di depan. Itu
namanya pengintegrasian. Kalau tidak ada yang depan, tidak ada guide-nya. Tidak
berarti mengedepankan penindakan kita tidak mengutamakan pencegahan, itu salah,”
tutupnya.
Maka dengan itu
semua, tepatkah pemulihan Ekonomi Negara melalui pemberantasan korupsi, sedang
sistem dari pemberantasan korupsi demikian? (arsm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar