News Laskar, Jakarta-
Kantor Pusat Lion Air
digruduk oleh Massa Aksi Konsorsium Pergerakan Indonesia (KOPERINDO) pada Jum’at
kemarin (09/12/22).
Aksi yang
dilakukan oleh elemen masyarakat muda ini, menanggapai terkait dugaan
penelantaran penumpang maskapai penerbangan swasta Nasional, Lion Air.
Penumpang yang diketahui
bernama Rudi tujuan Jakarta- Manado ini terlantar pada saat transit di Bandara
Juanda Surabaya pada 30 November 2022 sampai 6 Desember 2022 tanpa ada tanggung
jawab yang jelas.
Pada saat
berangkat dari jakarta, Kondisi Rudi memang sudah tak bisa melihat. Sehingga perlu
perhatian dan pelayanan khusus. Kendati seperti itu, pemeriksaan dari dokter
kesehatan mengecap bahwa Rudi layak terbang menuju Manado.
“Cerita menjadi
lain ketika pesawat yang ditumpangi Rudi dari Jakarta transit di Bandara Juanda
Surabaya, Rudi tidak diperkenankan oleh dokter di Bandara Juanda untuk
melanjutkan perjalanan. Tetapi yang kami sesalkan, saat itu Rudi hanya
ditinggalkan sendirian duduk di kursi roda selama berjam-jam di depan klinik
kesehatan bandara tanpa ada yang melayani atau mendampingi, sebelum dijemput
oleh kerabatnya,” ucap Ayatullah sebagai korlap aksi.
“Akan tetapi dari
situ Rudi tertahan di Surabaya selama berhari-hari sampai akhirnya istri yang
bersangkutan datang ke Surabaya dari Manado untuk menjemput Rudi, tanpa ada
pertanggungjawaban yang jelas dari pihak maskapai Lion Air,” tambahnya.
Ayatullah juga
mengecam pihak maskapai tersebut, bahwa pelayanan dan perlakuan kepada
penumpang sudah diatur oleh UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
“Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sudah jelas dicantumkan, pada Pasal 118 ayat (1) point (e) melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial. Dan pada pasal 134 ayat (1) disebutkan bahwa penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga,” kecam Ayatullah.
Tak hanya itu,
koperindo menganggap Dokter di klinik bandara Juanda Surabaya tersebut
semena-mena dalam mengambil keputusan.
“Lalu
permasalahan yang dilakukan oleh salah satu oknum dokter bandara Juanda karena
sudah memvonis bahwa penumpang disabilitas tersebut (Rudi) tidak diperbolehkan
melakukan penerbangan dikarenakan dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk
melakukan penerbangan. Hal tersebut sudah melanggar produk hukum yang
seharusnya penumpang disabilitas mendapatkan pendampingan khusus,” jelas Ayatullah
Dari aksi
tersebut, koperindo menuntut :
1. Meminta
kerugian atas pertanggungjawaban yang lalai akibat terlantarnya salah satu
penumpang Lion Air sejak 30 November 2022 sampai 6 Desember 2022, tanpa adanya
kompensasi dari Lion Air,
2. Meminta dan
menuntut kepada Negara untuk membubarkan maskapai Lion Air,
3. Pecat oknum
dokter di Bandara Juanda, karena menelantarkan penumpang Lion Air tanpa ada
pendampingan medis atau tindakan yang anggap perlu, akibatnya penumpang
mengalami kerugian materi dan waktu,
4. Menuntut agar
maskapai Lion Air bertanggung jawab kepada penumpang yang ditelantarkan di
Surabaya, untuk diberikan haknya sebagai penumpang.
5. Memboikot
penerbangan maskapai Lion Air ke Manado dan daerah lain akibat kelalaian
pelayanan yang mengakibatkan kerugian kepada penumpang. (arsm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar