Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Unjuk Rasa Didepan Gedung Kantor Pusat Lion Air, Koperindo : "Bubarkan Maskapai Lion Air"

Sabtu, Desember 10, 2022 | Desember 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-10T06:16:53Z


News Laskar, Jakarta- Kantor Pusat Lion Air digruduk oleh Massa Aksi Konsorsium Pergerakan Indonesia (KOPERINDO) pada Jum’at kemarin (09/12/22).

 

Aksi yang dilakukan oleh elemen masyarakat muda ini, menanggapai terkait dugaan penelantaran penumpang maskapai penerbangan swasta Nasional, Lion Air.

 

Penumpang yang diketahui bernama Rudi tujuan Jakarta- Manado ini terlantar pada saat transit di Bandara Juanda Surabaya pada 30 November 2022 sampai 6 Desember 2022 tanpa ada tanggung jawab yang jelas.

 

Pada saat berangkat dari jakarta, Kondisi Rudi memang sudah tak bisa melihat. Sehingga perlu perhatian dan pelayanan khusus. Kendati seperti itu, pemeriksaan dari dokter kesehatan mengecap bahwa Rudi layak terbang menuju Manado.

 

“Cerita menjadi lain ketika pesawat yang ditumpangi Rudi dari Jakarta transit di Bandara Juanda Surabaya, Rudi tidak diperkenankan oleh dokter di Bandara Juanda untuk melanjutkan perjalanan. Tetapi yang kami sesalkan, saat itu Rudi hanya ditinggalkan sendirian duduk di kursi roda selama berjam-jam di depan klinik kesehatan bandara tanpa ada yang melayani atau mendampingi, sebelum dijemput oleh kerabatnya,” ucap Ayatullah sebagai korlap aksi.

 

“Akan tetapi dari situ Rudi tertahan di Surabaya selama berhari-hari sampai akhirnya istri yang bersangkutan datang ke Surabaya dari Manado untuk menjemput Rudi, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak maskapai Lion Air,” tambahnya.

 

Ayatullah juga mengecam pihak maskapai tersebut, bahwa pelayanan dan perlakuan kepada penumpang sudah diatur oleh UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

 

“Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sudah jelas dicantumkan, pada Pasal 118 ayat (1) point (e) melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial. Dan pada pasal 134 ayat (1) disebutkan bahwa penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga,” kecam Ayatullah.


 Baca Juga : Kota Bekasi Darurat Pelecehan Seksual, Kopri PMII Geruduk DPRD Kota Bekasi


Tak hanya itu, koperindo menganggap Dokter di klinik bandara Juanda Surabaya tersebut semena-mena dalam mengambil keputusan.

 

“Lalu permasalahan yang dilakukan oleh salah satu oknum dokter bandara Juanda karena sudah memvonis bahwa penumpang disabilitas tersebut (Rudi) tidak diperbolehkan melakukan penerbangan dikarenakan dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melakukan penerbangan. Hal tersebut sudah melanggar produk hukum yang seharusnya penumpang disabilitas mendapatkan pendampingan khusus,” jelas Ayatullah

 

Dari aksi tersebut, koperindo menuntut :

1. Meminta kerugian atas pertanggungjawaban yang lalai akibat terlantarnya salah satu penumpang Lion Air sejak 30 November 2022 sampai 6 Desember 2022, tanpa adanya kompensasi dari Lion Air,

2. Meminta dan menuntut kepada Negara untuk membubarkan maskapai Lion Air,

3. Pecat oknum dokter di Bandara Juanda, karena menelantarkan penumpang Lion Air tanpa ada pendampingan medis atau tindakan yang anggap perlu, akibatnya penumpang mengalami kerugian materi dan waktu,

4. Menuntut agar maskapai Lion Air bertanggung jawab kepada penumpang yang ditelantarkan di Surabaya, untuk diberikan haknya sebagai penumpang.

5. Memboikot penerbangan maskapai Lion Air ke Manado dan daerah lain akibat kelalaian pelayanan yang mengakibatkan kerugian kepada penumpang. (arsm)


Tidak ada komentar:

Iklan