![]() |
Foto: Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu Bpk Lambok Firnando Sihombing, S.Pd |
News Laskar, Jakarta - Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu Bpk. Lambok Firnando Sihombing, S.Pd mengapresiasi vonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis bersalah dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023.
“Kami mengapresiasi sebesar-besarnya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Terdakwa Fredy Sambo.
Pemuda Batak Bersatu hadir mengawal kasus ini dari pengawalan ke kuburan, Menggali kuburan Alm.Yosua Hutabarat, ikut serta dalam pengawalan otopsi, mengadakan aksi di beberapa daerah seperti di Lampung Sumatera Selatan, Kepri, Medan, Jakarta, Bali, Jawa Timur, hingga ke Kejaksaan Agung RI. Untuk menuntut dan siap mengawal sampai tuntas ."Ujar Ketum PBB Bpk.Lambok F. Sihombing,S.Pd.
Sambungnya: "Putusan Hakim PN Jaksel ini sudah menjadi Tuntutan kami Pemuda Batak Bersatu sejak awal kasus ini terbuka karena Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai penutup "Sekali lagi kami Pemuda Batak Bersatu mengapresiasi penuh kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Bpk. Wahyu Iman sudah memberikan Putusan yang independensi dan objektif, ini kabar yang "Menggembirakan" di Sidang Tuntutan hari ini Baik Terdakwa Ferdi Sambo dengan Vonis Mati dan Putri Chandrawati dengan Vonis 20 Tahun Penjara, "Ujar Bpk Lambok Firnando Sihombing, S.Pd (Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu). dzn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar