![]() |
Kami Merasa Keadilan Pada Rakyat Kecil Masih Ada di Indonesia |
News Laskar, Jakarta- FS mantan Jendral polisi, hari ini dijatuhkan hukuman mati oleh hakim di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Almarhum Brigadir Yosua. (Selasa 13/02/2022)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," utusan hakim.
Sorak riuh pengunjung pada ruang pengadilan pun terdengar usai hakim membacakan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Tak sampai disitu, Lambok F Sihombing selaku Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu (PBB) yang juga senantiasa mengawal dan membersamai korban dari mulai otopsi, pemakaman, bahkan sampai berkali-kali melakukan aksi unjuk rasa di beberapa daerah turut mengapresiasi keputusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh hakim.
"Kita mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya pada hakim yang telah memberikan vonis hukuman mati kepada sambo dengan keyakinan hakim bahwasanya Sambo adalah pelaku pembunuh berencana dan ikut serta menembak josua," ujarnya.
Dengan segala berbagai perjuangan yang dilakukan oleh PBB dalam mengawal kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh FS tentunya merasa bangga dengan keputusan hakim. Dengan keputusannya, Ketua Umum DPP PBB merasa bahwa keadilan pada rakyat kecil masih ada.
"Tentunya kami merasa bahwasanya di Indonesia ini keadilan pada rakyat kecil masih ada," jelasnya.
Dengan segala keputusan hakim, Lambok sebagai ketua umum PBB sekali lagi mengapresiasi pada putusan hakim yang telah memvonis ibu PC lebih dari tuntutan jaksa.
"Kami sangat mengapresiasi pada hakim, ketua hakim. Dengan hari ini ibu PC divonis 20 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dari sini menunjukkan kredibilitas hakim sangat teruji dan memihak pada keadilan dan kebenaran ," tutupnya. (arsm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar