![]() |
Bukan hanya perempuan yang membahas feminisme, tetapi yang bukan perempuan pun ikut membahas dan mengambil alih soal feminisme. |
News Laskar,opini-Di era saat ini, tekanan feminisme sangat kuat dan merangkul erat setiap perempuan. Namun, perlu kita pahami betul-betul apa arti feminisme sendiri. Feminisme merupakan kata yang erat terkait keperempuanan.
Feminisme ini menjadi pembahasan pokok tiap-tiap manusia. bukan hanya perempuan yang membahas feminisme, tetapi yang bukan perempuan pun ikut membahas dan mengambil alih soal feminisme.
Feminisme bukan hal yang tabu lagi menjadi pembahasan. Setiap orang sudah mulai merapat tentang feminisme. terkhususnya About El-Fadl, ia adalah tokoh pemikir yang bergelut sekaligus mengkritisi berbagai isu modern yang melambung pada era saat ini.
Khaled Abou El-Fadl menjadi naik daun karena memberikan sumbangsih kehidupan modern islam saat ini. Ia selalu mengkaji terkait keperempuanan kemudian ia dikenal menjadi feminis muslim. Ia bukan hanya mengkaji tentang keperempuanan tetapi ia juga menguasai khazanah-khazanah islam.
Abou El-Fadl menerangkan bahwa ketidakadilan perempuan saat ini disebabkan salah memahami teks keagamaan. Ia berperan sebagai yang membenahi ulang pemahaman sebagaimana mesti perempuan ini diberlakukan. Karena feminisme menyimpang jauh menjadi ketimpangan yang menghasilkan budaya patriarki.
Banyak fatwa yang muncul salah satunya kepatuhan perempuan tentang untuk menerima calon suami dari ayahnya. Fatwa mengatakan bahwa haram jika perempuan di nikahkan secara paksa. Namun apabila seorang ayah menjodohkan anaknya dengan pilihan ayahnya, maka perempuan itu haram untuk menolak permintaannya, karena ayah tahu pilihan yang terbaik untuk anaknya.
Menurutnya, jika terdapat fatwa bahwa perempuan wajib menerima siapa calon pendaming dari ayahnya, maka harus ada fatwa yang mengatakan bawah seorang perempuan juga mempunyai hak untuk mempertimbangkan calon pendamingnya. Hal ini karena juga untuk menghindarkan dampak dari pernikahan putrinya.
Posisi perempuan pada saat ini berada posisi patriarki yang dimana perempuan tidak bisa berdiri di kaki sendiri. Di era saat ini perempuan di bawah suami, bila sebagai anak ia berada di bawah ayahnya dan di lingkungan pun juga di bawah laki-laki. Hal ini kemudian di pandang bahwa tidak adanya kesetaraan perempuan dan laki-laki. Kemudian ditambah dengan fatwa yang memperkuat keberadaan laki-laki dan memperlemah posisi perempuan.
Berbagai ketimpangan seperti yang diatas harus dibawa dan dikaji ulang bersama untuk mendapatkan keadilan untuk perempuan. Sebagai sesama manusia, perempuan berhak mendapat porsi sebagaimana mestinya manusia. Maka sudah tidak ada alasan untuk memarginalkan perempuan. (Med)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar