News Laskar,viral-Melalui persidangan terbuka di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Februari 2023, Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang divonis hukuman pidana mati karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dilansir dari video tiktok yang diunggah oleh @rianfahardhi (14/02/2023). Video yang sudah ditonton oleh warga tiktokers mencapai 634,3 ribu.
Beberapa masyarakat banyak yang menilai bahwa kasus ini telah selesai dan berakhir dengan keputusan hakim yang menyatakan Sambo divonis mati.
Tetapi sebagian masyrakat juga masih ada yang mempertanyakan dan masih mengkhawatirkan bahwa kasus ini belum berakhir dengan sebagaimana mestinya.
Di media sosial, banyak netizen masih skeptis mempertanyakan apakah benar kasus ini telah berakhir begitu saja.
Banyak netizen yang sedih mendengar bahwa Sambo mendapatkan hukuman mati pada sidang kemarin, tapi bagaimanapun juga keadilan tetap harus di tegakkan.
"Tapi mau senang atau sedih kita bicara soal nyawa manusia, tapi lebih sedih lagi melihat keluarga almarhum Brigdir J," Ucapnya.
Tak hanya masyarakat yang mengikuti sidang saja tetapi masyarakat sosial mediapun banyak yang bersorak dan mengatakan bahwa sidang ini sudah selesai dan pemenangnya ialah pihak yang benar.
"Tak hanya diruang sidang, ruang digital juga banyak yang bersorak dan mengatakan kasus ini sudah tamat dan keadilan sudah berlabuh pada pihak yang tepat," Ujarnya.
Keputusan hakim yang banyak mendapatkan aspresiasi dari berbagai pihak bahkan dari kejaksaan agung pun demikian juga.
"Angkat topi untuk hakim yang bahkan menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan. Semoga ini bentuk dari upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat ke hukum dan polri," Ujarnya.
Kasus Ferdy Sambo yang di vonis mati sebenarnya belum tamat, karena masih ada kemungkinan season 2 dalam banding dan kasasi, karena beliau masih dapat melakukan banding yang diberikan waktu 7 hari setelah vonis diputuskan.
"Menjadi angin segar, bahwa harapan atas adanya keadilan itu masih ada, sebenarnya sih belum sepenuhnya tamat apalagi jika ada season 2 mendadak dalam banding dan kasasi," Ujarnya.
Mesti kecil kemungkinan kasus ini akan dikabulkan oleh pihak kejaksaan, masyarakat harus tetap mengawal kasus ini sampai tuntas karena mengingat undang - undang KUHP yang baru berjalan.
Walaupun kecil kemungkinan dikabulkan. Mengingat ini kasus nasional dan jika putusannya tidak sebanding akan mengkhawatirkan bagi masyarakat umum, dan menyoal yang lagi rame tentang undang - undang KUHP baru, perlu diingat bahwa UU tersebut baru berlaku 3 tahun kemudian tepatnya di 2026, sedangkan vonis hakim hari ini masih bersandar kepada pasal - pasal undang - undang KUHP lama tapi jika eksekusinya diperlambat hingga UU KUHP berlaku, lantas bukan tidak mungkin akan ada peluang pasal - pasal yang menjerat FS hari ini akan disandarkan ke UU KUHP baru saat sudah berlaku," Ujarnya.
Warganet pun memberi tanggapan tentang pernyataan Rian tersebut.
"Ini belum berakhir abang, masih ada upaya banding," komentar seorang warganet @Dionisius Jamer Manullang,S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar