Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Ada Korupsi Pada Banwaslu Kota Bekasi, AKAMSI Desak Ketua Sekretariat Untuk Mundur

Rabu, Maret 15, 2023 | Maret 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-15T12:20:04Z

Indikasi TIPIKOR pada Banwaslu.

Newslaksar,Bekasi- Gedung Banwaslu Kota bekasi digruduk okeh puluhan mahasiswa yang mengatas namakan Angkatan Mahasiswa Bekasi (Akamsi) pada Rabu, siang hari. (15/03/2023)


Salam sebagai Korlap aksi menyampaikan kepada awak media, bahwa dirinya sudah geram dengan temuan indikasi Korupsi yang terjadi di instansi Banwaslu.


"Turunya kami karena geram masih menemukan Indikasi tindak pidana Korupsi pada Banwaslu. Sungguh memalukan instansi yang dianggap bersih oleh rakyat ternyata masih ditemui indikasi koruptor yang bersarang didalamnya," jelasnya.


Ia juga menjelaskan, bahwa tindak pidana Korupsi di Indonesia semakin meningkat. Bahkan hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat tak terlepas dari budaya korupsi .

"Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat terkhusus Kota Bekasi. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat," tuturnya.

Berdasarkan hasil investigasi dari AKAMSI adanya dugaan tindakan korupsi di dalam tubuh badan pengawas pemilihan umum (BAWASLU) Kota Bekasi terkait dengan belanja modal perangkat pendukung aplikasi pengawasan pemilu Bawaslu kota Bekasi dengan nilai pagu 30.000.000 & sewa peralatan kantor panwascam 12 kecamatan di kota Bekasi dengan nilai pagu 216.000.000 yang memang sudah di rencanakan untuk melakukannya praktik korupsi. 


Janggalnya, Kepala Sekretariat Banwaslu Kota Bekasi mengaku, bahwa yang diajukannya hanya Sewa peralatan kantor panwascam dengan pagu senilai Rp.216.000.000,00.- 


"Kami hanya meminta sewa peralatan kantor panwascam 12 kecamatan titik, selebihnya tidak ada," ujar pihak banwaslu yang menemui massa aksi.


Bagi AKAMSI, Banwaslu telah melanggar hukum :

- peraturan presiden No.12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 4 : pengadaan barang/jasa pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang di belanjakan, diukur dari aspek kualitas,kuantitas,waktu,biaya,lokasi dan penyedia.


Akamsi mengaku, bahwa ia telah melayangkan surat keterbukaan informasi publik, namun ia tak puas dengan jawaban yang diberikan.


"Dan kami pun sudah melayangkan surat keterbukaan informasi publik mengenai hal tersebut terhadap Bawaslu Kota Bekasi, namun kami tidak puas dengan jawaban yang telah di berikan oleh pihak Bawaslu Kota Bekasi," jelasnya.


Dari aksi yang berjalan kurang lebih 2 jam itu, Akamsi menuntut:

1.Ketua sekretariat Bawaslu kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya atas dugaan korupsi pengadaan alat (computer) zombie.(arsm)


Tidak ada komentar:

Iklan