Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PMII STIE MP: Gedung RSUD Kota Bekasi Tak Layak Fungsi!

Jumat, Maret 17, 2023 | Maret 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-17T10:34:35Z

PMII STIE MP melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD kota Bekasi 

Newslaskar,Bekasi- Puluhan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STIE Mulia Pratama melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung DPRD Kota Bekasi, pada Jum'at (17/03/2023).


Korlap aksi, Abel Gemuntom turut prihatin dengan pelayanan kesehatan di RSUD Kota Bekasi. 


"Berdasarkan hasil kajian dan observasi kami, pelayanan kesehatan kota Bekasi pada saat ini kondisnya sangat memprihatinkan. Sebab, banyaknya pasien yang terlantar di Gedung E RSUD Kota Bekasi. Padahal jelas! sanksi pidana terhadap rumah sakit yang menelantarkan pasien dalam UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan adalah pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00. Ini membuktikan bahwa RSUD Kota Bekasi tidak mampu untuk melayani kesehatan yang layak," tegasnya.


ia juga menanggap, fasilitas gedung RSUD Kota Bekasi tidak layang sebab tidak adanya tangga ramp yang seharusnya nenjadi kewajiban tiap Rumah Sakit. 

"Bukan hanya itu, Fasilitas di Gedung E RSUD Kota Bekasi juga tidak layak, karena tidak adanya tangga ramp untuk jalur evakuasi dari dalam rumah sakit secara aman untuk penyandang cacat dan lanjut usia apabila terjadi bencana atau keadaan darurat," tuturnya. 


Dalam orasinya, Diffahudien Sallam menyampaikan Peraturan Mentri Kesehatan tentang sarana dan prasarana rumah sakit yang wajib menyediakan sarana evakuasi yang tidak ditemukan di RSUD kota Bekasi.


"Menurut Permenkes Republik Indonesia No.24 Tahun 2016 Pasal 29 ayat 1 dan 2 (1) Setiap bangunan rumah sakit harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi, yang menjamin pengguna bangungan rumah sakit untuk melakukan evakuasi dari dalam secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan darurat, (2) Sarana evakuasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 harus dapat digunakan oleh semua orang termasuk penyandang cacat dan lanjut usia.

Ini juga menjadi salah satu penyebab," jelasnya.


"Menurut hasil observasi dan investigasi kami, RSUD Kota Bekasi kini tak memiliki Sertifikat Layak Fingsi(SLF). SLF yang kami temui dengan nomor 6408730/Dinas PUPR sudah tak berlaku ditahun ini. Maka sudah Seharusnya sebelum masa berlaku SLF habis, pihak RSUD Kota Bekasi sudah melakukan pengajuan ulang untuk permohonan perpanjangan SLF. Dari hal tersebut kami membuktikan, bahwa Gedung E RSUD Kota Bekasi tak layak di operasionalkan," lanjutnya.


Aksi Unjuk Rasa yang hampir kisruh antar massa aksi dengan aparatur kepolisian tersebut menuntut:


1. Evaluasi Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi.

2. Segerakan Tindak Lanjut Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Gedung E RSUD Kota Bekasi. 

3. Pecat Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi. 

(arsm)

Tidak ada komentar:

Iklan