Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BPKAD Lakukan Rekonsiliasi Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pegawai Pemkot Bekasi

Rabu, April 23, 2025 | April 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-23T13:05:06Z

 


Newslaskar, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi melakukan Rapat Rekonsiliasi sebagai bentuk tindaklanjut Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor : 900.1.8/1467-BPKAD.Perbend tentang Himbauan Pelaporan SPT Tahunan ASN dan Non ASN Tahun 2024 di ruang Rapat BPKAD Kota Bekasi (21/04/2025)


Rapat dihadiri oleh Perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat, Purwanto selaku Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bekasi Barat, Djoko Prakosa Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Bekasi Utara,Moch Dedi Murahman Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bekasi Utara, Edi Setiawan Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Pondok Gede,Nuryadi Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Pondok Gede dan 44 Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.


Dalam sambutanya Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono mengucapkan terima kasih kepada perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah meluangkan waktunya untuk hadir memenuhi undangan.


Sudarsono juga mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya percepatan pelaporan SPT Tahunan bagi pegawai yang belum melaporkan SPT Tahunannya”,ucapnya


“Selain itu, Purwanto Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bekasi Barat Perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap Seluruh Pegawai Pemerintah Kota Bekasi serta ASN instansi lainnya bisa menjadi warga negara yang baik dengan melaporkan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku”,kata Sudarsono 


Hasil dari rekonsiliasi yang telah dilakukan terindikasi pegawai yang belum melakukan Pelaporan SPT Tahunan mempunyai beberapa kendala seperti, jaringan, NPWP ganda, NPWP Suami dan Istri dan Pegawai yang pensiun, maupun telah meninggal dunia serta beberapa pegawai yang memiliki NPWP diluar KPP Kota Bekasi.


Kepala BPKAD, Sudarsono berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pegawai


"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan bagi pegawai Pemerintah Kota Bekasi terhadap Pelaporan SPT tahunan, apabila terjadi kendala dalam pelaporan SPT agar segera lapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat" ucap Sudarsono.


“Perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga menyampaikan untuk aparatur pemerintah khususnya yang berada di wilayah diharapkan dapat membantu mengedukasi masyarakat untuk menyampaikan laporan SPT tahunan  secara tertib karena salah satu fungsi pelaporan pajak sebagai alat cross check dalam menjaga penerimaan negara agar pajak yang telah dipotong tidak diselewengkan oleh pemberi kerja sehingga dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan layanan dan perawatan fasilitas umum”, tutupnya.(Yanso)

Tidak ada komentar:

Iklan