Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Di kelurahan Pekayon: Distaru Kota Bekasi Bongkar Bangunan Di Atas Saluran Air

Rabu, April 16, 2025 | April 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-16T05:42:37Z


Newslaskar, Bekasi -Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada  Selasa, 15 April 2025 melaksanakan pembongkaran bangunan di atas saluran air (Fasilitas Umum) di wilayah Perumahan Pondok Pekayon Indah, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.


Penertiban ini merupakan tindaklanjut laporan masyarakat perihal adanya bangunan di atas saluran air. Keberadaan bangunan tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan benar telah melanggar Aturan.


Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan terdiri dari dari unsur Kepolisian, TNI ,sub Denpom jaya /2-1,kejaksaan,Kesbangpol, Satpol-PP Distaru, BMSDA,Dishub serta Camat dan Lurah.


Tim melaksanakan pembongkaran sesuai Surat Perintah Wali Kota Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1675/Distaru.Dalru tanggal 14 April 2025, dengan dasar pembongkaran karena bangunan tersebut melanggar beberapa Peraturan, antara lain :

a. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 

b. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;

c. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang;

d. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;

e. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan;

f. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan.


Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra menegaskan terdapat 4 bangunan yang berdiri di atas saluran air yakni berupa Garasi/Jembatan, Kolam Lele, Dapur semi Permanen, dan Dapur Permanen. 


Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang telah menyampaikan Surat Peringatan I, II, dan III Serta Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada pemilik bangunan.


“Sudah kami layangkan Surat Peringatan I, II, dan III serta Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun sampai saat ini belum dibongkar, maka kita lakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa” ujarnya Rabu (16/04/2025)


Selama tahapan pembongkaran, kegiatan terlaksana dengan aman dan kondusif.


Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk tertib serta menaati aturan untuk tidak membangun bangunan di atas saluran air guna mencegah terjadinya Banjir atau Longsor di wilayah Kota Bekasi.


(Yanso)

Tidak ada komentar:

Iklan