Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Palsukan Surat Tanah Polres Jakarta Barat tetapkan MR jadi tersangka namun belum ditahan!

Kamis, April 10, 2025 | April 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-10T13:41:24Z


Newslaskar, Jakarta - Perjuangan ahli waris untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan di Jl. Petak 9 No 13, RT007/RW02 Tamansari Glodok Jakarta Barat, hingga saat ini belum ada kejelasan. Pasalnya, Cahaya Kemenangan (Toko Alat Sembahyang) sebagai penyewa lahan di lokasi tersebut belum juga ditahan meskipun telah ditetapkan Tersangka oleh Penyidik polres metro Jakarta Barat 


Salah seorang Ahli Waris menjelaskan bahwa Persoalan hukum tersebut timbul  berawal dari terjadinya transaksi sewa menyewa antara pemilik lahan dan bangunan Tina Karnadi dan Albert Karnadi sebagai ahli waris dari Tan Kim Siong (korban) dengan Melana Risman sebagai penerus pemilik Toko Alat Sembahyang Cahaya Kemenangan (Sebagai Penyewa)ucapnya kepada media di Polres Jakarta Barat, Jumat (10/4/2025).


Kecurigaan korban atas dokumen tanah yang dimiliki Penyewa kemudian ditindaklanjuti oleh korban dengan melakukan pengecekan  Warkah terhadap Sertifikat Tanah yang terletak di Jl. Petak 9 No 13, RT007/RW02 Tamansari. 


"Ternyata diketahui bahwa terhadap Akta Jual Beli No. 88 tahun 1978 yang dibuat oleh Said Tadjoedin, SH digunakan dasar untuk penerbitan Sertipikat. Dan AJB tersebut diduga terdapat Keterangan yang tidak benar / Palsu. Atas kejadian tersebut, Ahli Waris melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan Nomor : STT/LP/B/739/VIII/2023/SPKT/RESTRO JAK BAR/POLDA METRO JAYA.


Ahli Waris mengungkapkan bahwa sejak Penetapan Tersangka MR oleh Polres Jakbar sejak 20 September 2024, sampai saat ini Tersangka tidak ditahan dan belum ada kejelasan serta kepastian hukum kepada pihak Ahli Waris. 


"Kami bingung dengan pernyataan penyidik Dimana sejak ditetapkannya MR jadi tersangka sesuai SP2HP 20 September lalu tidak ada penahanan terhadap tersangka dan bahkan kami hanya di beritahukan secara lisan bahwa tersangka tidak bisa ditahan dengan alasan sudah tua dan sakit sakitan.ucapnya.


Ahli waris saat mendatangi penyidik kamis 10 April,penyidik memberikan pernyataan secara lisan bahwa penahanan tersangka tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur pidananya,


"Lah bagaimana tidak memenuhi unsur pidananya tanya ahli waris,dan kenapa penyidik saat itu menetapkan terlapor jadi tersangka ada apa dengan penyidik polres metro Jakarta Barat"tegasnya.


"Kami sebagai Ahli Waris meminta kepada aparat penegak hukum di Polres Jakarta Barat untuk melanjutkan proses hukum ini dan melakukan penahanan terhadap Tersangka," pungkasya.


"Kami juga meminta Polda metro jaya untuk melakukan monitoring terhadap kinerja dari penyidik polres metro Jakarta barat yang menunda penahanan tersangka dengan alasan yang tidak jelas,ucapnya.


Diketahui Penyewa Melana Risman yang beralamat di Jln Mangga 21 No 197 Duri Kepa Jakarta Barat, diduga telah Menggunakan AJB Palsu yang tidak terdaftar di Notaris sebagai dasar penerbitan sertifikat 01213 Tamansari Glodok, dengan tujuan menguasai lahan yang disewanya.

Tidak ada komentar:

Iklan