![]() |
Pemuda Batak Bersatu |
NEWSLASKAR_,. Menjelang persidangan perdana kasus brigadir J , Ketua umum Pemuda Batak Bersatu Lambok Firnando Sihombing.Spd menyampaikan pesan kepada anggotanya di Pemuda Batak Bersatu,agar kasus brigadir Joshua korban pembunuhan oleh pimpinannya sendiri dikawal sampai tuntas. demi tegaknya hukum di negara yang kita cintai ini.
Seperti janji saya sebelumnya, bahwa Pemuda Batak Bersatu akan selalu memantau perkembangan kasus brigadirJosua.mulai dari kejadian kita sudah kawal dan beri dukungan pada keluarga, maka dari itu kita harus tetap ikut andil dalam kasus ini. Agar perjuangan kita tidak kandas di tengah jalan.
Kita semua mengetahui bahkan kasus ini sudah merupakan kasus yang mendunia.Dimana seorang ajudan Petinggi Instansi kepolisian dibunuh oleh pimpinannya sendiri (FS) dengan cara yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.yang juga melibatkan beberapa petinggi Polri. dimana diantaranya sudah ada yang di pecat dengan tidak hormat dan sudah ditahan .
![]() |
Ketua umum Pemuda Batak Bersatu |
Lambok Sihombing juga menyampaikan apresiasinya pada instansi kepolisian, dimana Polri sudah bekerja keras untuk membongkar kasus pembunuhan ini.kita tau bahwa ini kasus berat ,yang dimana melibatkan beberapa Polisi aktif baik dari pangkat terendah sampai ke pangkat jenderal dan juga ada seorang sopir pribadi.
Dengan tegas Ketum umum Pemuda Batak Bersatu ini mengatakan, bahwa Para tersangka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dan perkara obstruction of justice dalam penyidikan kasus brigadir Joshua dimana pasal yang sudah disangkakan ; Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. Dengan tegas saya sampaikan pada anggota saya di Pemuda Batak Bersatu ini semua akan kita kawal ,demi tegaknya keadilan bagi saudara kita brigadir Joshua Hutabarat. Tegas Lambok Firnando Sihombing spd.,_(anip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar