Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Camat Medan Satria mengakui adanya biaya tambahan pengurusan Sertifikat PTSL

Kamis, Mei 15, 2025 | Mei 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-15T06:44:46Z



Newslaskar, Bekasi - terkait pemberitaan terkait adanya dugaan korupsi pembuatan sertifikat PTSL di kecamatan Medan Camat Medan Satria menyampaikan hak jawab melalu Diskominfo kota Bekasi.bernomor 500.12.11.3/2178/DISKOMINFOSTANDI.IKP.,Permohonan Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Pungutan Biaya
Pengurusan Sertifikat PTSL

Menanggapi Hak jawab tersebut ketua LSM Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) Usman Prianto,S.H mengatakan hak jawab dari seorang Camat justru membenarkan perbuatan dari seorang Lurah yang melakukan pungutan di luar biaya resmi sesuai
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan pada
tanggal 22 Mei 2017.

Usman menjelaskan Camat dengan jelas membenarkan adanya biaya tambahan pribadi yang di keluarkan oleh pemohon dan ini bersifat pribadi seperti biaya fotocopy dokumen,Materai untuk pernyataan dan biaya lainnya yang bersifat pribadi yang tidak terkait langsung dengan pelaksanaan
PTSL.

"Jelas biaya tersebut buat beli materai dan fotocopy dokumen,'kok camat dengan gamblang mengatakan biaya bersifat pribadi yang tidak terkait langsung dengan pelaksanaan
PTSL padahal itu berkaitan dengan PTSL"tegas Usman.kamis (15/05/2025)

Selain itu dari hak jawab tersebut lanjut Usman bahwa di pont ke 3 membenarkan bahwa pembayaran dilakukan setelah adanya pengumuman resmi dari kantor ATR/BPN kota Bekasi mengenai pencetakan sertifikat PTSL dan Biaya PTSL dibayarkan
langsung oleh warga pemohon melalui rekening Bank Tim PTSL Kelurahan Medan Satria

"Dari penjelasan Camat tersebut bahwa biaya yang disetorkan melalui rekening tim PTSL kelurahan menunggu pengumuman cetak sertifikat jelas bahwa biaya tersebut akan masuk ke kantong pribadi Lurah dan kemungkinan Camat kebagian"duga Usman.

"Seorang Camat dengan jelas mengakui adanya biaya tambahan yang bersifat pribadi dan biaya 150 ribu di setor pada saat pengumuman pencetakan sertifikat yang artinya pemberkasan udah selesai.

Diminta kepada inspektorat kota Bekasi dan kejaksaan negeri kota Bekasi untuk segera memanggil dan memeriksa Camat dan Lurah Medan Satria agar kebenaran terungkap dengan terang benderang,pinta Usman.

Sebelumnya ketika media ini meminta tanggapan dari Walikota Bekasi Tri Adhianto terkait dugaan korupsi pengurusan sertifikat PTSL dengan tegas mengatakan silahkan laporkan ke Ombudsman dan komunikasi dengan Diskominfo kota Bekasi.(Red)

Tidak ada komentar:

Iklan