Newslaskar, Depok - Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H, menyampaikan keprihatinan atas belum adanya kejelasan penanganan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/I/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK tanggal 17 Januari 2025.
"Kami melihat sudah tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menunda penyelidikan lebih lanjut, mengingat sejumlah bukti dan saksi sudah kami serahkan, serta informasi mengenai para pelaku yang dikenal korban sudah sangat jelas," ujar Dr. Selasa (27/05/2025)
Dr. Manotar menuntut komitmen serius dari kepolisian untuk menangani kasus tersebut secara profesional dan cepat. "Kami tidak hanya menuntut keadilan bagi Amran, tetapi juga menginginkan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, serta masyarakat merasa terlindungi oleh hukum," jelasnya.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Amran Rajagukguk menjadi sorotan publik karena kekerasan yang dilakukan dinilai sangat brutal dan melibatkan beberapa orang sekaligus. Pihak keluarga dan kuasa hukum menuntut agar kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dr. Manotar Tampubolon menilai bahwa terdapat potensi kelalaian atau ketidaksesuaian prosedur dalam proses penanganan laporan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke Divisi Propam Polri dan Biro Pengawasan Penyidikan (WASIDIK) Bareskrim Polri untuk dilakukan evaluasi dan gelar perkara secara objektif.
Diketahui Amran Rajagukguk menjadi korban pengeroyokan di kawasan Depok yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang membawa pelaku utama. Salah satu dari pelaku yang hadir dikenal oleh korban secara pribadi.
Insiden penganiayaan ini berlangsung secara brutal, dengan para pelaku secara bersama-sama menyerang Amran secara membabi buta, mengakibatkan luka serius pada korban. Menurut Dr. Manotar, kejadian tersebut tidak hanya menyisakan trauma fisik, tetapi juga psikologis bagi Amran.
Penganiayaan ini menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan keluarga serta kuasa hukum korban. Mereka menuntut agar kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Yanso)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar