Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dugaan Pungli PTSL di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi: Camat Janjikan Pengecekan

Jumat, Mei 16, 2025 | Mei 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-16T05:36:02Z

 

Camat jatiasih..Ashari,S.T,.M.M.

Kota Bekasi - Dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, terungkap setelah Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi, menerima laporan dari warga yang merasa terbebani dengan biaya tinggi, mencapai Rp2,5 juta per berkas, jauh melebihi tarif resmi Rp150.000.


Camat Jatiasih, Ashari,S.T,.M.M. membenarkan adanya laporan tersebut dan berjanji akan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk memverifikasi laporan yang beredar. 


"Saya akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan meminta lurah untuk mencari informasi yang lebih valid," ujar Ashari.


Ashari menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya praktik pungli yang merugikan masyarakat.


"Jika ada oknum yang terbukti melakukan pungli, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.


Ia juga mengingatkan seluruh perangkat desa hingga RT/RW di wilayahnya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait biaya PTSL. 


"Program PTSL ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya terjangkau, bukan malah membebani mereka," pungkas Ashari.


Dengan demikian, diharapkan pengecekan yang dilakukan oleh Camat Jatiasih dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari praktik pungli yang tidak bertanggung jawab.

(Yanso)

Tidak ada komentar:

Iklan