![]() |
Amran Rajagukguk Korban Pengeroyokan |
NewsLaskar, Depok (27/05/2025) — Dr. Manotar Tampubolon, selaku penasihat hukum korban Amran Rajagukguk, mendatangi Unit Resmob Polres Depok guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya. Dalam pertemuan tersebut, Dr. Manotar mengungkapkan kekhawatiran dan kekecewaannya terhadap proses penyelidikan yang terkesan mandek dan lambat, sementara bukti dan informasi yang ada seharusnya sudah cukup untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya.
![]() |
Dr. Manotar Tampubolon, SH.,MH |
Amran Rajagukguk menjadi korban pengeroyokan di kawasan Depok yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang membawa pelaku utama. Salah satu dari pelaku yang hadir dikenal oleh korban secara pribadi. Insiden penganiayaan ini berlangsung secara brutal, dengan para pelaku secara bersama-sama menyerang Amran secara membabi buta, yang mengakibatkan luka serius pada korban. Menurut keterangan Dr. Manotar, kejadian tersebut tidak hanya menyisakan trauma fisik, tetapi juga psikologis bagi Amran.
“Kasus ini harus segera diselesaikan. Kami melihat sudah tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menunda penyelidikan lebih lanjut, mengingat sejumlah bukti dan saksi sudah kami serahkan, serta informasi mengenai para pelaku yang dikenal korban sudah sangat jelas,” ujar Dr. Manotar dalam konferensi pers yang diadakan di luar kantor Unit Resmob Polres Depok.
Dr. Manotar juga menegaskan bahwa pihak penyidik sebenarnya memiliki akses dan kemampuan untuk menemukan para pelaku, mengingat salah satu pelaku sudah diketahui identitasnya oleh korban dan beberapa saksi. “Kami berharap penegak hukum tidak mengabaikan kasus ini dan segera menangkap para pelaku agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” tambahnya.
Kekecewaan penasihat hukum korban muncul setelah beberapa waktu sejak kejadian, tidak ada perkembangan signifikan yang diumumkan oleh penyidik. Dalam hal ini, Dr. Manotar menuntut adanya komitmen serius dari kepolisian untuk menangani kasus tersebut secara profesional dan cepat. “Kami tidak hanya menuntut keadilan bagi Amran, tetapi juga menginginkan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, serta masyarakat merasa terlindungi oleh hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dr. Manotar mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan mendorong pihak berwenang agar memproses perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan perkara ini dapat menimbulkan kesan negatif terhadap institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum masyarakat.
“Kami percaya kepolisian akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, tetapi jika proses ini terus berjalan lambat, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum lain demi memastikan hak-hak korban terpenuhi,” tegas Dr. Manotar.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Amran Rajagukguk ini menjadi sorotan publik karena kekerasan yang dilakukan dinilai sangat brutal dan melibatkan beberapa orang sekaligus. Pihak keluarga dan kuasa hukum menuntut agar kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak kepolisian Polres Depok diharapkan memberikan keterbukaan dan informasi terkini kepada masyarakat dan keluarga korban terkait perkembangan penyelidikan. Transparansi ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Konferensi pers ini merupakan bentuk nyata dari upaya kuasa hukum dan keluarga korban untuk memperjuangkan keadilan serta memastikan tidak ada perlakuan diskriminatif dalam penanganan kasus. Dr. Manotar juga mengajak media dan masyarakat untuk aktif mengawal proses hukum demi terciptanya keadilan yang sesungguhnya.
Di akhir konferensi, Dr. Manotar menegaskan kembali bahwa penuntasan kasus ini bukan hanya soal memberi keadilan kepada korban, tapi juga soal menjaga supremasi hukum dan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Ia berharap agar aparat kepolisian dapat segera mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan.
“Tidak ada tempat bagi kekerasan dan main hakim sendiri dalam negara hukum. Mari kita bersama-sama pastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan pelaku kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Dr. Manotar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar