Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres metro Bekasi segera tangkap pelaku Asusila dibawah umur yang Sudah jadi tersangka,

Selasa, Juli 15, 2025 | Juli 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-15T02:27:55Z


Newslaskar, Bekasi - Polres metro Bekasi kabupaten hingga saat ini belum di lakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana Asusila di bawah umur yang sudah di tetapkan menjadi tersangka Sejak Tanggal 26 Agustus 2023 Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Yang Dikeluarkan Unit PPA Polres Bekasi Kabupaten Nomor : SP Han/135/VIII/2023/Restro Bks


Ketua LBH  SRIKANDI GANISA ( Pemerhati  Hukum Anak , Perempuan dan Disabilitas) Mastaria Manurung kepada media ini mengatakan berdasarkan pengaduan Dari Masyarakat Terkait Adanya Dugaan

Tindak Pidana Asusila Anak Dibawah Umur,pelaku sudah dilaporkan ke polres Metro Bekasi 

berdasarkan LP/B/2389/VIII/2023/SPKT /2023/POLRES METRO BEKASI/Polda Metro

Jaya,


"Namun hingga saat ini pelaku bebas berkeliaran padahal sudah di tetapkan tersangka sejak 26 Agustus 2023,terang Mastaria Senin (14/07/2025).


Mastaria Manurung beserta Pengacara LBH Srikandi Ganisa Unggul Sitorus menjelaskan beberapa bulan lalu mendatangi  mendatangi unit PPA yang bertemu dengan kasubnit dari unit PPA pak Arif yang menyatakan Ketika nanti sudah P21 maka tersangka Adhika Pangestu akan ditahan.


"Hal ini di benarkan  oleh kanit PPA iptu Murtopo,namun saat ini kanit Murtopo berpindah tugas dan diganti oleh Kanit Dimas,namun ketika dimintai keterangan kepada  Kanit  Dimas hari ini tgl 14 Juli 2025 mengatakan Terhadap  tersangka pelaku asusila  anak dibawah umur tidak dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Polres Bekasi Kabupaten  akan dikoordinasikan kepada kanit lama,ucap Mastaria Manurung.


Mastaria Manurung meminta kepada Kapolres metro Bekasi untuk segera memerintahkan Penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Andhika Pangestu yang masih berkeliaran.


"Kami minta segera dilakukan penahanan terhadap tersangka yang di kwatirkan akan mengulangi perbuatan serupa terhadap anak di bawah umur " mohon keadilan dan kepastian hukum dari Polres metro Bekasi agar perbuatan serupa tidak pernah terjadi lagi,tegas Mastaria Manurung.

(Yanso)

Tidak ada komentar:

Iklan