Newslaskar, Bekasi - Polres metro Bekasi kabupaten hingga saat ini belum di lakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana Asusila di bawah umur yang sudah di tetapkan menjadi tersangka Sejak Tanggal 26 Agustus 2023 Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Yang Dikeluarkan Unit PPA Polres Bekasi Kabupaten Nomor : SP Han/135/VIII/2023/Restro Bks
Ketua LBH SRIKANDI GANISA ( Pemerhati Hukum Anak , Perempuan dan Disabilitas) Mastaria Manurung kepada media ini mengatakan berdasarkan pengaduan Dari Masyarakat Terkait Adanya Dugaan
Tindak Pidana Asusila Anak Dibawah Umur,pelaku sudah dilaporkan ke polres Metro Bekasi
berdasarkan LP/B/2389/VIII/2023/SPKT /2023/POLRES METRO BEKASI/Polda Metro
Jaya,
"Namun hingga saat ini pelaku bebas berkeliaran padahal sudah di tetapkan tersangka sejak 26 Agustus 2023,terang Mastaria Senin (14/07/2025).
Mastaria Manurung beserta Pengacara LBH Srikandi Ganisa Unggul Sitorus menjelaskan beberapa bulan lalu mendatangi mendatangi unit PPA yang bertemu dengan kasubnit dari unit PPA pak Arif yang menyatakan Ketika nanti sudah P21 maka tersangka Adhika Pangestu akan ditahan.
"Hal ini di benarkan oleh kanit PPA iptu Murtopo,namun saat ini kanit Murtopo berpindah tugas dan diganti oleh Kanit Dimas,namun ketika dimintai keterangan kepada Kanit Dimas hari ini tgl 14 Juli 2025 mengatakan Terhadap tersangka pelaku asusila anak dibawah umur tidak dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Polres Bekasi Kabupaten akan dikoordinasikan kepada kanit lama,ucap Mastaria Manurung.
Mastaria Manurung meminta kepada Kapolres metro Bekasi untuk segera memerintahkan Penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Andhika Pangestu yang masih berkeliaran.
"Kami minta segera dilakukan penahanan terhadap tersangka yang di kwatirkan akan mengulangi perbuatan serupa terhadap anak di bawah umur " mohon keadilan dan kepastian hukum dari Polres metro Bekasi agar perbuatan serupa tidak pernah terjadi lagi,tegas Mastaria Manurung.
(Yanso)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar