Newslaskar. Bekasi - Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) adalah dana yang diperuntukkan untuk belanja nonpersonalian bagi satuan pendidikan dasar hingga menengah, dana BOS juga di gunakan untuk kepentingan kegiatan sekolah sesuai dengan perundang-undangaseperti contoh ada beberapa komponen dari Dana BOS yang wajib di realisasikan untuk kepentingan Kegiatan Belajar Mangajar(KBM): 1.Buku 2.Seragam 3.Pengembangan perpustakaan 4.Penyediaan alat multimedia pembelajaran
5.Pemeliharaan sarana dan prasaran sekolah, dan masih banyak lagi yang lain nya.
Apakah dalam pencairan dana BOS sampai kepada penggunaan nya itu bersifat tertutup?? Jelas Tidak. Pencairan Dana itu sudah ditetapkan secara sistematis dengan waktu yang di tentukan yang bersifat konsumsi publik yang di kelola oleh Pihak Komite yang ada di sekolah tersebut. Dan untuk penggunaanya nya pun bersifat terbuka dan kita berhak mengetahui apa saja yang realisasikan dalam penggunaan dana BOS tersebut untuk setiap sekolah yang di umumkan di papan informasi sekolah.
Pada tahun 2022, setiap siswa jenjang SD/MI mendapat Rp930.000, Rp1.130.000 per siswa jenjang SMP/MTs, dan Rp1.540.000 setiap siswa jenjang SMA/MA. “Besarannya sama dengan tahun 2021 dan tidak ada perubahan,” ujar Dezman.
Dezman sebagai Kabiro Bekasi Raya Laskar News menegaskan untuk kita berperan aktif dalam mengawal Penggunaan Dana BOS tersebut, karena kasus dana BOS sangat 'rentan' untuk di selewengkan seperti banyak kasus sebelumnya. Ini bermula jikalau kita apatis terhadap hal tersebut dan tidak berperan aktif dalam perkembangan sekolah, "ucapnya.
› Nasional
› Politik
› Populer
Kabiro News Laskar Bekasi Raya: Tutup 'celah' penyelewengan Dana BOS !
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar