Laskar News - Resmi Kebijakan Baru Dari Kemdikbud! Tetapkan Baju Adat Menjadi Seragam Sekolah Siswa SD, SMP, SMA
Seragam sekolah dipakai peserta didik dalam proses kegiatan belajar dan dijadikan salah satu faktor penunjang kemajuan pendidikan nasional.
Sementara itu, salah satu faktor penggunaan seragam sekolah ialah untuk menghindarkan terjadinya kesenjangan sosial di antara siswa.
Kebijakan baru Kemdikbud mengenai seragam sekolah telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 50 tahun 2022.
Sesuai dengan kebijakan baru tersebut, seluruh peserta didik mulai dari SD, SMP, dan SMA akan mengenakan seragam sekolah berdasarkan dengan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah.
Dalam Permendikbud tersebut, salah satu tujuan penerapan seragam sekolah adalah untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, dan memperkuat persaudaraan antar peserta didik.
Setiap satuan pendidikan harus mengetahui bahwa Kemdikbud telah resmi menjadikan baju adat menjadi salah satu seragam sekolah bagi seluruh peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA.
Permendikbud memberikan kebebasan kepada Pemerintah Daerah untuk menentukan model dan warna baju adat sebagai seragam sekolah.
Penggunaan baju adat juga ditetapkan pada hari atau acara adat tertentu, juga akan diatur oleh Pemerintah Daerah masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar