![]() |
Ini regulasi baru pembelian minyak kita |
Newslaskar, Indonesia- Perubahan regulasi kembali terjadi pada pembelian sembako subsidi, minyak. karena menjadi kelangkaan di beberapa wilayah indonesia. Kementrian dan lembaga menerbitkan peraturan pembelian minyakita agar setiap orang dijamin kebutuhannya.
Sebelumnya terdapat Peraturan Pembelian Minyakita terkait pembatasan pembelian. Regulasi sebelumnya setiap orang di batasi pembelian sebanyak 10 Kg perhari. Namun peraturan baru diterapkan dan perubahan yang terjadi cukup masif.
Namun peraturan itu telah di cabut, dan di batasi pembelian setiap orang menjadi sebanyak 2 liter perhari oleh Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan Kemendag.
Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan, menyatakan pembatasan ini dilakukan agar dapat mengontrol pasokan minyak. ternyata keputusan ini menuai banyak pro dan kontra dari masyarakat, karena sangat menurun drastis batas pembeliannya.
Terkait aturan tersebut, ada juga beberapa poin yang ditetapkan agar menjamin keadilan semua pihak dan wajib menjadi perhatian para distributor, produsen, hingga pengecer.
- Poin pertama, terkait dengan harga jual dari minyak goreng rakyat. HET yang telah ditetapkan harus ditaati oleh setiap penjualan. Untuk minyak goreng kemasan HET-nya adalah Rp14.000 per liter, dan minyak curah seharga Rp15.500 per kilogram.
- Poin kedua, penjualan minyak goreng dilarang dijual dengan sistem bundling dengan produk lainnya. Jadi pada dasarnya, minyak goreng rakyat harus dijual sebagai produk tersendiri.
- Poin ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer pada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari untuk minyak goreng curah, dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
Selain dari poin tersebut, kemendag juga mengeluarkan kebijakan untuk memberhentikan penjualan minyak goreng rakyat secara online. Jadi, minyak goreng rakyat hanya di perjualkan secara fisik di pasar, bukan melalui online. Ini juga berlaku terhadap minyak curah dan minyak goreng kemasan minyakita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar