![]() |
sumber foto: (Antara/Reno Esnir) |
NEWS LASKAR- Rahmat Efendi, Wali Kota Bekasi nonaktif kini
sudah divonis 10 Tahun penjara dalam sidang Pengadilan Negri Bandung, Jawa
Barat. (12/10/22)
Rahmat Efendi, ditetapkan
terbukti bersalah oleh Majelis Hakim akibat melakukan tindak pidana Korupsi, yakni
menerima suap atau gratifikasi yang berjumlah 1,8 M dari sejumlah pihak.
Tak hanya hukuman penjara 10 tahun yang harus diterima
oleh mantan Walikota Bekasi, ia juga wajib membayar denda dengan jumlah Rp. 1 miliar
subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA : Ternyata Ini Sejarah Dan Tujuan Momentum No Bra Day
Vonis penjara
yang ditetapkan oleh majlis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut
hukuman penjara 9 tahun.
“Memutuskan, menjatuhkan pidana 10 Tahun kepada terdakwa
Rahmat Efendi,” tegas Eman Sulaiman, Ketua Majelis Hakim PN Bandung.
Majelis Hakim PN
Bandung juga menambahkan hukuman kepada Rahmat Efendi atau yang kerap disapa
Bang Pepen itu. Yakni, dicabutnya hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai
pejabat publik. Hukuman tersebut berlaku sejak terdakwa menjalani pidana pokok.
(arsm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar