Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketuk Palu, Rahmat Efendi Divonis 10 Tahun Penjara Akibat Kasus Korupsi

Kamis, Oktober 13, 2022 | Oktober 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-13T17:25:45Z

 

sumber foto: (Antara/Reno Esnir)

NEWS LASKAR- Rahmat Efendi, Wali Kota Bekasi nonaktif kini sudah divonis 10 Tahun penjara dalam sidang Pengadilan Negri Bandung, Jawa Barat. (12/10/22)

Rahmat Efendi, ditetapkan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim akibat melakukan tindak pidana Korupsi, yakni menerima suap atau gratifikasi yang berjumlah 1,8 M dari sejumlah pihak.

 Tak hanya hukuman penjara 10 tahun yang harus diterima oleh mantan Walikota Bekasi, ia juga wajib membayar denda dengan jumlah Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA : Ternyata Ini Sejarah Dan Tujuan Momentum No Bra Day

Vonis penjara yang ditetapkan oleh majlis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara 9 tahun.

“Memutuskan,  menjatuhkan pidana 10 Tahun kepada terdakwa Rahmat Efendi,” tegas Eman Sulaiman, Ketua Majelis Hakim PN Bandung.

Majelis Hakim PN Bandung juga menambahkan hukuman kepada Rahmat Efendi atau yang kerap disapa Bang Pepen itu. Yakni, dicabutnya hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik. Hukuman tersebut berlaku sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

(arsm)

Tidak ada komentar:

Iklan