Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bharad E Divonis 1,6 Tahun, Ternyata Berikut Alasannya

Rabu, Februari 15, 2023 | Februari 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-15T06:37:56Z

Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E 


News laskar- Terdakwa Bharada E, hari ini dijatuhkan hukuman oleh hakim karena terlibat menjadi eksekutor penembakan almarhum josua.


Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim ternyata cukup mengagetkan. Berbeda dengan FS dan PC yang dijatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa. Bharada E dijatuhkan hukuman hanya 1 Tahun 6 bulan saja. Lebih kecil dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.


Majelis hakim Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis hukuman Bharada E di Pengadilan Negri Jakarta Selatan. (Rabu15/02/2023)


"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer swngan pidana penjara selama satu tahunnenam bulan," tegas hakim wahyu.


Hakim Alimin Ribut Sujon meringankan hukuman Bharada E meski ia sebagai eksekutor penembakan almarhum josua.


"Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," jelas hakim Alimin di PN Jaksel. (arsm)

Tidak ada komentar:

Iklan