![]() |
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ery Egahni Ben Bahat menjadi tersangka dugaan kasus Korupsi |
Jakarta || Kantor Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat digeladah oleh KPK. Pengeledahan dilakaukan terkait kasus korupsi yang dilakukan Ben Bahat dan istrinya, , anddota DPR dari Partai Nasdem Bernama Ary Egahni Ben Bahat.
“Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang ada di kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Lokasi yang dimaksud adalah rumah kediaman pribadi tersangka BBSB dn Kantor Bupati Kapuas,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu (29/03/2023).
“Sejumlah barang bukti pun ditemukan dari penggeledahan yang dilakukan pada selasa (28/03/2023). Ali juga menyampaikan barang bukti itu salah satunya berupa dokumen-dokumen yag dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka”, ucap Ali.
Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ari Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka korupsi usai menerima aliaran uang Rp.8,7 miliar, uang itu ternyata digunakan untuk membayar Lembaga survei.
Johanis Tanak wakil ketua KPK mengatakan terkait besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini digunakan untuk membayar dua Lembaga tersebut ucapnya di jalan kuningan persada Jakarta Selatan, Selasa (28/03/2023).
Johanis juga mengungkapkan peran aktif dari Ary Egahni dalam kasus yang menjerat dirinya dan suaminy adalah anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem.
“AE sebagai anggota DPR RI dan juga sebagai istri bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain seperti memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan bawarng mewah,” ucap Johanis.
Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni kini dijerat dengan pasal 12 huruf f dan asal ii UU nomor 31 tahun 1999. Kedua tersanka kini bakal menjalani penahanan di Rutan KPK.
(anip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar