![]() |
Teddy Minahasa tampak sedang berbincang dengan Penasehat Hukum di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta barat. |
Mantan Kapolda Sumatera barat ini diyakini terbukti melakukan tindak pidana, menjual, perantara dan menukar Narkoba golongan I dengan tawas.
Hakim ketua Pengadilan negeri Jakarta barat Jon Sarman Saragih dalam membacakan vonis " menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan". selasa 9/5/2023.
Teddy Minahasa yang terjerat dalam kasus peredaran Narkoba dinilai secara sah dan terbukti terlibat dalam kasus peredaran Narkoba, sebagaimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) meminta terdakwa untuk dihukum mati. Jaksa menilai Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti bekerja sama dalam penyebaran narkoba jenis sabu, yang mana barang tersebut merupakan hasil sitaan .
Dalam kasus tindak pidana peredaran Narkoba yang menyeret jenderal bintang dua ini, ada total 11 orang yang terlibat diantaranya Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Ali Firmansyah, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Kompol Janto Situmorang, Muhammad Nasir, serta Syamsul Maarif.(anip)_.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar