![]() | |||
Hendriek Lyston Sihotang, Ketua DPD PBB Jawa Barat |
Bekasi || Kamarudin Simanjuntak ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax yang dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT. Taspen, ANS Kosasih pada 2022 lalu.
Ditetapkannya Kamarudin Simanjuntak menjadi tersangka berbagai spekulasi dan pertanyaanpun bermunculan di masyarakat, banyak masyarakat dan netizen memberikan dukungan kepada kamarudin Simanjuntak. Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPD Jawa Barat Hendriek Lyston Sihotang pun memberikan dukungan dan angkat bicara terkait kasus tersebut. Hendriek Lyston Sihotang akrab disapa Bang Erik saat diwawancara oleh wartawan NewsLaskar menyampaikan ditetapkannya Kamarudin Simanjuntak menjadi tersangka tentunya sangat kita sayangkan dimana hal tersebut bertepatan dengan dikabulkannya permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus Josua Hutabarat, dimana kita mengetahui Kamarudin Simanjuntak adalah pengacara Keluarga Josua Hutabarat. Tentu hal ini menimbulkan berbagai spekulasi dan dugaan-dugaan di masyarakat.
Sebagai Ketua Pemuda Batak Bersatu DPD Jawa Barat Hendriek juga menyampaikan siap mengawal kasus ini dan siap turun mengadakan aksi jika diperlukan, Hendriek juga mengajak mari kita sama-sama menjaga keadilan dan kebenaran jangan ada tindakan-tindakan kriminalisasi, diskriminasi dan ponzoliman apalagi ini menjelang tahun politik, sehingga menjadi bermunculan dugaan-dugaan kasus ini di politisasi.
Diakhir pembicaraan
dengan awak kami Hendriek dengan semangat menyampaikan Save Kamarudin
Simanjuntak, tutupnya.
Anip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar